Tahun 2025 menjadi tahun penuh keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia. Berbagai program pemutihan pajak dan diskon ditawarkan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka.
Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat yang terkendala pembayaran pajak kendaraan. Potongan harga, penghapusan denda, dan bahkan penghapusan tunggakan pajak menjadi daya tarik utama.
Selain keringanan pajak, beberapa daerah juga menawarkan kemudahan lain. Proses balik nama kendaraan, misalnya, bisa dilakukan secara gratis di beberapa wilayah.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Keringanan Hingga Juni 2025
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang aktif dalam program ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapuskan tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Proses balik nama kendaraan juga diberikan secara gratis.
Program pemutihan pajak di Jawa Barat berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meringankan beban finansial Anda.
Program Serupa di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan: Periode dan Fasilitas yang Ditawarkan
Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan serupa. Masyarakat dibebaskan dari biaya pokok, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja sejak tahun 2024.
Periode program di Jawa Tengah berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Skema pembayarannya sama dengan Jawa Barat, yakni hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Di Kalimantan Selatan, program pemutihan pajak berlangsung lebih lama, mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk plat hitam, putih, dan kuning.
Denda juga diturunkan secara signifikan, dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan. Selain itu, biaya Balik Nama II (BBN-II) juga digratiskan.
Wilayah Lain dan Persyaratan yang Perlu Diperhatikan: Kalimantan Timur, Banten, dan Aceh
Kalimantan Timur menyelenggarakan program pemutihan pajak mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Pembayaran hanya untuk pajak tahun berjalan (2025).
Namun, ada persyaratan khusus, yaitu program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan. Kendaraan baru, mutasi antar provinsi, dan kendaraan hasil lelang tidak termasuk dalam program ini.
Provinsi Banten juga ikut serta dalam program ini dengan periode 10 April hingga 30 Juni 2025. Tunggakan pajak dan denda dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan.
Provinsi Aceh menawarkan pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meringankan beban finansial warga Aceh. Manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak Anda.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah Indonesia, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat di tahun-tahun berikutnya. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur. Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan ketentuan program di setiap daerah bisa didapatkan melalui website resmi pemerintah daerah setempat.





