Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pada tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan kembali digulirkan. Ini artinya, masyarakat dapat kembali mengaktifkan STNK kendaraannya tanpa perlu membayar denda pajak tahun-tahun sebelumnya. Program ini tentunya sangat meringankan beban finansial masyarakat.
Pemutihan pajak ini menawarkan skema yang sederhana dan menguntungkan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan, yaitu pajak tahun 2025. Selain itu, terdapat kemudahan tambahan berupa pengurusan balik nama kendaraan yang dilakukan secara gratis selama periode pemutihan berlangsung.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut berbeda antara perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan.
Perpanjangan STNK tahunan mengharuskan pemilik kendaraan membawa STNK dan BPKB asli. Pemohon juga wajib membawa KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Jika diwakilkan, surat kuasa yang sah diperlukan.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratannya sedikit berbeda. Selain STNK dan BPKB, serta KTP pemilik kendaraan, kendaraan juga harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru dan STNK yang baru.
Wilayah Penerapan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia. Berikut rinciannya:
Jawa Barat
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025 saja, tanpa perlu membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Layanan balik nama kendaraan juga diberikan secara gratis.
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga memberikan keringanan serupa. Masyarakat Jawa Tengah terbebas dari biaya pokok pajak, denda pajak, dan denda tunggakan Jasa Raharja tahun 2024. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak hanya perlu dilakukan untuk tahun 2025.
Banten
Program pemutihan pajak di Banten memberikan keringanan yang cukup signifikan. Tunggakan pajak kendaraan dan dendanya dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan, berapapun jumlah tahun tunggakannya. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Periode pemutihan di Banten berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan memberikan keringanan dan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya. Pemerintah memberikan potongan harga atau diskon untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar dan meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Kejelasan aturan dan kemudahan akses informasi menjadi kunci keberhasilan program ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.
