Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, ASN, dan pensiunan mulai 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir Juli 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini bertujuan membantu meringankan beban keuangan ASN dan pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Besaran Gaji ke-13 PNS: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung beberapa faktor penting. Golongan dan pangkat menjadi penentu utama besaran yang diterima.
Masa kerja dan tingkat pendidikan juga berpengaruh signifikan terhadap nominal gaji ke-13 yang diterima.
Jabatan struktural atau fungsional juga menentukan besaran gaji ke-13. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula nominal yang diterima.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah juga akan menambah besaran gaji ke-13, sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sebagai contoh, pensiunan golongan IIIA bisa menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara ASN dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dan pendidikan S2/S3 berpotensi menerima hingga Rp9 juta.
Opsi Pengelolaan Gaji ke-13: Dari Investasi hingga Pembelian Kendaraan
Banyak ASN yang berencana menggunakan gaji ke-13 untuk membeli kendaraan. Pilihan kendaraan tentu bergantung pada besaran gaji yang diterima.
PNS golongan I dan II dengan pendapatan rendah bisa mempertimbangkan mobil bekas ekonomis atau mobil baru LCGC. Kredit juga bisa menjadi pilihan, dengan catatan cicilan tidak lebih dari 30% gaji bulanan.
PNS golongan III dengan pendapatan menengah dapat melirik mobil LCGC tipe tertinggi, city car/hatchback bekas, atau MPV bekas.
PNS golongan IV dan pejabat eselon dengan pendapatan tinggi memiliki lebih banyak pilihan, termasuk mobil baru segmen menengah ke atas atau mobil listrik entry-level.
Selain pembelian kendaraan, bijaklah dalam mengelola gaji ke-13. Pertimbangkan untuk mengalokasikan sebagian dana untuk investasi jangka menengah atau dana darurat.
Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13
ASN dan pensiunan dapat memantau pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi MySAPK BKN. Alternatif lain, hubungi bagian kepegawaian instansi masing-masing.
Informasi pencairan akan tersedia di aplikasi dan bagian kepegawaian terkait. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari sumber terpercaya.
Pemerintah telah berupaya mempermudah akses informasi dan proses pencairan gaji ke-13. Semoga pencairan ini dapat membantu meringankan beban finansial ASN dan pensiunan.
