Polusi Udara Jabodetabek Memburuk: Aksi Kementerian Lingkungan Hidup?

Polusi Udara Jabodetabek Memburuk: Aksi Kementerian Lingkungan Hidup?
Sumber: Liputan6.com

Polusi udara di wilayah Jabodetabek terus meningkat, terutama saat puncak musim kemarau. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan tengah gencar melakukan upaya mitigasi untuk mencegah dan menangani masalah ini. Pemantauan kualitas udara dilakukan secara berkala, dan KLH telah mengirimkan surat kepada berbagai pihak untuk mendorong kolaborasi, termasuk pelaksanaan uji emisi berkala.

Data dari Ruang Kendali AQMS-KLH pada 12 Juni 2025 menunjukkan bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di beberapa wilayah Jabodetabek berada pada kategori “Tidak Sehat”. Kondisi ini telah berlangsung sejak 1 April hingga 12 Juni 2025 di berbagai lokasi, mulai dari Bekasi hingga Tangerang.

Lokasi dengan Indikator Udara Tidak Sehat

Berdasarkan data KLH, beberapa wilayah di Jabodetabek mengalami hari-hari dengan kualitas udara tidak sehat dalam periode 1 April hingga 12 Juni 2025. Di Bekasi, Kayu Ringin tercatat 19 hari, Sukamahi 12 hari, dan Bantar Gebang 20 hari.

Di Jakarta, beberapa lokasi juga menunjukkan hasil ISPU yang tidak sehat. Kelapa Gading tercatat 7 hari, Marunda 33 hari, Lubang Buaya 11 hari, Bundaran HI 6 hari, GBK 4 hari, Kebon Jeruk 9 hari, dan Jakarta 10 hari.

Tangerang juga terkena dampak polusi udara. Tangerang Curug tercatat 17 hari dan Tangerang Selatan Serpong 6 hari. Depok (Pancoran Mas) menunjukan angka 20 hari, sementara Bogor (Tegar Beriman dan Tanah Sereal) masing-masing 12 dan 13 hari.

Menanggapi penurunan kualitas udara ini, Menteri Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 07 Januari 2025 pada tanggal 4 Juni 2025 sebagai panduan mitigasi.

Identifikasi Sumber Pencemar Udara di Jabodetabek

KLH telah mengidentifikasi beberapa sumber utama polusi udara di Jabodetabek. Gas buang kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar, mencapai 32-41 persen pada musim hujan dan 42-57 persen pada musim kemarau.

Emisi industri, terutama yang menggunakan batu bara, berkontribusi sekitar 14 persen. Pembakaran sampah terbuka atau ilegal dan pembersihan lahan pertanian juga menjadi faktor penting, berkisar 11 persen pada musim hujan dan 9 persen pada musim kemarau.

Debu konstruksi bangunan menyumbang 13 persen, sementara aerosol sekunder berkontribusi 6-16 persen pada musim hujan dan 1-7 persen pada musim kemarau.

Penanganan Pencemar Udara dan Perlindungan Masyarakat

Untuk mengatasi polusi udara dari sektor industri, KLH mendorong penggunaan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) hingga 80 persen dan Alat Pengendali Emisi hingga 21 persen pada akhir tahun 2025.

Pemantauan lapangan terhadap kinerja pengelolaan lingkungan dan emisi di kawasan industri juga terus dilakukan. KLH telah melakukan pemantauan di 75 tenant di Jakarta dan 59 tenant di Kabupaten Bekasi.

Untuk mengatasi pencemaran sekunder, KLH telah berkoordinasi dengan BMKG dan pemerintah daerah untuk kesiapsiagaan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca. KLH juga tengah menyelidiki hubungan antara fenomena cuaca gelap di Jabodetabek dan polusi udara.

Sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat, KLH mengeluarkan panduan berdasarkan Surat Edaran Menteri LH Nomor 7 Tahun 2025. Jika ISPU >100 (Tidak Sehat), masyarakat disarankan mengurangi aktivitas luar ruangan.

Jika ISPU >200 (Sangat Tidak Sehat), masyarakat sebaiknya berada di dalam ruangan. Jika terpaksa keluar, gunakan masker N95 atau KN95. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan sangat disarankan untuk menghindari aktivitas di luar ruangan.

Pemerintah daerah, sekolah, dan kantor juga diimbau menyediakan ruang publik yang aman dari polusi udara. Pemerintah dan swasta didorong menyediakan dan mendistribusikan masker gratis atau bersubsidi.

Upaya-upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Jabodetabek dapat menghirup udara yang lebih sehat. KLH berkomitmen untuk bekerja lebih keras dalam mengatasi permasalahan ini. Langkah-langkah kolaboratif dan komprehensif terus dikembangkan untuk mengurangi dampak polusi udara.

Pos terkait