RUU Pemilu dan Pilkada: DPR Bahas Terpisah, Apa Alasannya?

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dibahas secara terpisah oleh DPR RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menepis spekulasi tentang penggabungan kedua RUU tersebut menjadi Omnibus Law Politik.

Keputusan untuk membahas kedua RUU secara terpisah diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk prioritas legislasi dan kompleksitas materi muatan masing-masing RUU. Proses pembahasan yang terstruktur dan fokus diharapkan akan menghasilkan produk hukum yang lebih matang dan berkualitas.

RUU Pemilu dan Pilkada: Pembahasan Terpisah, Bukan Omnibus Law Politik

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan belum ada rencana untuk menggabungkan RUU Pemilu dan RUU Pilkada menjadi satu paket undang-undang atau yang dikenal sebagai Omnibus Law Politik. Pembahasan akan dilakukan secara terpisah dan bertahap.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa lalu. Beliau menekankan pentingnya fokus dan ketelitian dalam membahas setiap RUU agar menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan.

Prioritas Legislasi: RUU Pemilu Masuk Daftar 2025

RUU Pemilu masuk dalam daftar RUU prioritas yang akan dibahas DPR RI pada tahun 2025. Namun, pembahasannya akan dimulai setelah penyelesaian tiga RUU lain yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian. Proses penyelesaian ketiga RUU ini menjadi prioritas utama sebelum DPR RI beralih ke pembahasan RUU Pemilu.

Urutan Pembahasan RUU

DPR RI memprioritaskan penyelesaian tiga RUU yang disebutkan di atas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah pembahasan RUU Pemilu akan dimulai secara bertahap dan terstruktur.

Urutan prioritas ini bertujuan untuk memastikan setiap RUU mendapatkan perhatian yang cukup dan dibahas secara matang sebelum masuk ke tahap selanjutnya. Hal ini juga menghindari tumpang tindih dan memastikan efisiensi proses legislasi.

Putusan MK dan Batas Waktu Penyelesaian RUU Pemilu

Pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah merevisi atau mengaudit UU Pemilu sebelumnya. Putusan MK tersebut akan menjadi acuan penting dalam penyusunan RUU Pemilu yang baru.

Bob Hasan menargetkan RUU Pemilu harus selesai paling lambat dalam dua tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan putusan MK terkait Pilpres yang mensyaratkan penyelesaian revisi UU Pemilu dalam jangka waktu tersebut.

Proses penyusunan dan pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada yang dilakukan secara terpisah dan terstruktur diharapkan akan menghasilkan produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia. Dengan mempertimbangkan putusan MK dan memperhatikan prioritas legislasi, DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Transparansi dan partisipasi publik juga akan menjadi kunci keberhasilan proses legislasi ini, memastikan terwujudnya pemilu dan pilkada yang demokratis dan berkeadilan.

Pos terkait