RUU KUHAP: Sunarto Tolak Aturan Teknis, Bahaya Mengintai?

RUU KUHAP: Sunarto Tolak Aturan Teknis, Bahaya Mengintai?
Sumber: Liputan6.com

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan peringatan penting terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beliau menekankan agar revisi tersebut tidak terlalu rinci mengatur hal-hal teknis. Hal ini disampaikan saat menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/6/2025). Menurutnya, fokus revisi sebaiknya pada substansi hukum, bukan detail teknis pelaksanaan.

Profesionalisme penegak hukum saat ini dinilai sudah cukup mumpuni. Mereka dianggap mampu menangani implementasi teknis tanpa perlu diatur secara detail dalam undang-undang. Dengan demikian, revisi KUHAP diharapkan lebih fleksibel dan tidak kaku.

Hindari Aturan Teknis yang Terlalu Rinci

Sunarto berpendapat, aturan teknis sebaiknya diserahkan pada masing-masing lembaga. Penyidik, penuntut umum, dan pengadilan dinilai lebih memahami detail teknis di bidangnya masing-masing. Pengaturan teknis yang terlalu rinci dalam KUHAP justru dapat menghambat fleksibilitas dan adaptasi terhadap perkembangan zaman.

Beliau menyarankan agar KUHAP tidak mengatur secara detail prosedur teknis. Misalnya, prosedur teknis penyidikan diserahkan kepada Kepolisian, penuntutan kepada Kejaksaan, dan pelaksanaan persidangan kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, masing-masing lembaga dapat membuat aturan internal yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini.

Regulasi Teknis Lebih Baik Diatur di Tingkat Institusi

Pembuatan regulasi teknis di tingkat institusi, seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, atau Peraturan Mahkamah Agung, dianggap lebih efektif. Hal ini memungkinkan aturan teknis tersebut lebih mudah disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi. Aturan yang terlalu detail dan tercantum langsung dalam KUHAP berpotensi cepat usang dan tidak relevan.

Sunarto meyakini penegak hukum Indonesia memiliki kapabilitas dan kemampuan adaptasi yang baik. Mereka dinilai mampu membuat dan menjalankan regulasi teknis di masing-masing lembaga. Hal ini mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih dinamis dan responsif.

Sistem Peradilan Pidana Harus Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman

Revisi DIM RUU KUHAP dinilai responsif terhadap tantangan zaman. Proses revisi melibatkan banyak pihak dan mulai menyentuh aspek revolusi industri. Namun, adaptasi yang lebih penting adalah kemampuan sistem peradilan pidana untuk menghadapi alat bukti dan proses berbasis teknologi informasi.

Sunarto mencontohkan, tuntutan masyarakat terhadap keadilan meningkat secara eksponensial. Sementara kemampuan sistem peradilan untuk memenuhinya cenderung linear. Oleh karena itu, integrasi teknologi informasi menjadi penting untuk menjembatani kesenjangan antara ekspektasi publik dan kapasitas sistem peradilan. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum juga sangat krusial untuk keberhasilan implementasi KUHAP yang baru. Kerja sama yang komprehensif dan lintas sektoral sangat dibutuhkan.

Pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam menyongsong era baru KUHAP menjadi poin penutup penting. Dengan pendekatan yang seimbang antara substansi hukum dan fleksibilitas teknis, diharapkan revisi KUHAP dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital. Fokus pada substansi dan pemberian kewenangan teknis kepada lembaga terkait akan menjadi kunci keberhasilan revisi ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *