Raja Ampat Selamat: DPR Putuskan Cabut Empat IUP Ilegal

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dicabut karena dinilai berpotensi merusak ekosistem Global Geopark Raja Ampat, sebuah kawasan dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa.

Keputusan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin. Ia menilai langkah tersebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat: Langkah Tepat Jaga Kelestarian

Pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat merupakan tindakan penting untuk melindungi keunikan geologi dan hayati kawasan tersebut.

Keempat perusahaan yang terkena pencabutan IUP adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Semua perusahaan tersebut beroperasi di dalam kawasan Global Geopark Raja Ampat.

Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, menekankan pentingnya langkah ini dalam menjaga ekosistem Raja Ampat yang rapuh. Ia menilai keputusan ini sejalan dengan mandat Presiden untuk tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan akuntabel.

PT Gag Nikel: Pengawasan Ketat Sebagai Jalan Tengah

Berbeda dengan empat perusahaan lainnya, IUP PT Gag Nikel tidak dicabut.

Hal ini karena perusahaan dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Meskipun demikian, pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel tetap diperlukan. Presiden Joko Widodo sendiri telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengawasi ketat Amdal dan reklamasi perusahaan tersebut.

Mukhtarudin juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap penerapan tata kelola pertambangan PT Gag Nikel. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang.

Peran Pemerintah dan DPR dalam Pengawasan Pertambangan

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk mengawasi secara ketat implementasi Amdal dan reklamasi, khususnya di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, karena dinilai telah patuh terhadap Amdal.

Namun, pengawasan ketat tetap diterapkan atas instruksi Presiden. Amdal dan reklamasi akan diawasi secara ketat untuk mencegah kerusakan terumbu karang.

DPR RI, khususnya Komisi XII, menyatakan akan menjalankan tugas pengawasan untuk memastikan perusahaan tambang memenuhi semua regulasi lingkungan dan reklamasi.

Dukungan penuh diberikan kepada pemerintah dalam upaya pengawasan implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang, terutama oleh PT Gag Nikel.

Langkah pencabutan IUP dan pengawasan ketat terhadap perusahaan pertambangan di Raja Ampat menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem unik dan rapuh di kawasan tersebut untuk generasi mendatang. Kerja sama antara pemerintah dan DPR menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian ini.

Pos terkait