Nasib Sritex di Bursa: Delisting Mendekat, Manajemen Dilepas?

Nasib Sritex di Bursa: Delisting Mendekat, Manajemen Dilepas?
Sumber: Liputan6.com

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, menghadapi ancaman penghapusan pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi ini terjadi setelah perusahaan dinyatakan pailit dan sahamnya disuspensi lebih dari dua tahun. Keputusan ini sesuai dengan peraturan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses delisting Sritex dan perubahan statusnya menjadi perusahaan tertutup (go private) sedang dikoordinasikan intensif oleh BEI dan OJK. Langkah ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N pasal III.1.3 dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa suspensi lebih dari 24 bulan dan status pailit telah memenuhi syarat delisting.

Delisting Sritex: Proses dan Regulasi

BEI dan OJK bekerja sama untuk melaksanakan delisting saham SRIL. Proses ini mengikuti peraturan yang berlaku, memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan investor.

Regulasi yang digunakan meliputi Peraturan Bursa Nomor I-N pasal III.1.3 dan POJK Nomor 45 Tahun 2024. Kedua peraturan ini menjadi dasar hukum penghapusan pencatatan saham SRIL secara paksa dan perubahan status perusahaan.

Kurator Mengambil Alih, Kasus Hukum Iwan Lukminto

Setelah dinyatakan pailit, manajemen SRIL sudah tidak lagi mengendalikan perusahaan. Kini, Kurator yang ditunjuk memegang kendali penuh.

Kurator bertanggung jawab mengelola aset dan kewajiban SRIL, termasuk memberikan informasi kepada regulator seperti BEI. Penting untuk dicatat bahwa Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan SRIL, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

BEI telah meminta klarifikasi resmi kepada Kurator mengenai dampak penetapan tersangka tersebut terhadap perusahaan. Ini menunjukkan keseriusan BEI dalam mengawasi situasi.

Dampak Penetapan Tersangka Terhadap Proses Delisting

Penetapan tersangka Iwan Lukminto menambah kompleksitas proses delisting Sritex. BEI akan mempertimbangkan implikasi hukum ini dalam pengambilan keputusan.

Klarifikasi dari Kurator menjadi kunci dalam memahami dampak kasus hukum ini terhadap aset dan kewajiban perusahaan. Informasi yang transparan diperlukan untuk memastikan proses delisting berjalan sesuai aturan.

Kejagung Usut Dugaan Korupsi, Libatkan Bank Daerah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama SRIL. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi di perusahaan tekstil tersebut.

Kejagung mendalami dugaan korupsi, baik sebelum maupun sesudah Sritex dinyatakan pailit. Investigasi juga menyelidiki keterlibatan bank daerah, yang diduga menerima dana negara.

Kasus ini berfokus pada potensi kerugian negara akibat tindakan yang melanggar hukum. Kejagung akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Investigasi Mendalam Dugaan Korupsi

Penyidik Kejagung masih menyelidiki secara detail kronologi dugaan tindak pidana korupsi. Mereka menelusuri apakah kerugian negara terjadi sebelum atau setelah pailit.

Identitas bank daerah yang diduga terlibat belum diungkap Kejagung. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk memperoleh gambaran lengkap kasus korupsi ini.

Proses delisting Sritex menjadi sorotan karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari regulasi pasar modal hingga penegakan hukum atas dugaan korupsi. Kejelasan dan transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal Indonesia. Hasil investigasi Kejagung akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan publik untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan akuntabilitas yang tinggi.

Pos terkait