Keterbukaan Informasi Publik Riau: Peran Vital PPID Polda

Keterbukaan Informasi Publik Riau: Peran Vital PPID Polda
Sumber: Detik.com

Polda Riau mengadakan pelatihan peningkatan kemampuan bagi personel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Humas. Pelatihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi publik dan memastikan pelayanan informasi yang akurat dan terstruktur kepada masyarakat.

Kegiatan yang bertajuk ‘Peningkatan Kemampuan Pejabat PPID Satker dan Jajaran Polda Riau serta Optimalisasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi’ ini diselenggarakan di Media Center Polda Riau pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pentingnya Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menekankan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan akses informasi yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, tambahnya.

Pelatihan ini diikuti oleh pejabat PPID Satker Polda Riau dan para Kasi Humas Polres Jajaran Polda Riau melalui zoom meeting.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Ardiansyah, S.H.I., dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, H. Asril Darma, S.Si., M.I.Kom., C.Med., SP., Ap., hadir sebagai narasumber.

Respon Cepat dan Keakuratan Informasi di Era Digital

H. Asril Darma, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, menekankan pentingnya respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui berbagai platform, termasuk WhatsApp dan media sosial.

Personel kepolisian perlu mengasah kemampuan di era digital untuk memberikan pelayanan prima dan menjaga citra positif.

Kecepatan dan keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik.

Tugas PPID bukan hanya sebatas penyebaran informasi, tetapi juga membangun sistem dokumentasi yang taat SOP, termasuk memperhatikan aspek anggaran dan sumber daya manusia.

Prosedur Pengajuan Informasi Publik dan Pengelolaan Terpusat

Tatang Yudiansyah, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, menjelaskan pentingnya prosedur resmi dalam pengajuan permohonan informasi publik.

Permohonan informasi harus diajukan melalui PPID di instansi terkait; misalnya, permohonan informasi dari Polres Kuansing harus diajukan ke PPID Polres Kuansing, bukan instansi lain.

Meskipun terdapat fleksibilitas dalam struktur PPID, pengelolaan informasi harus tetap terpusat melalui PPID Humas.

Semua permohonan informasi, termasuk yang terkait dengan perkara pidana atau narkoba, harus melalui jalur PPID, bukan langsung ke direktorat teknis.

Pentingnya edukasi internal dan penganggaran khusus untuk mendukung kerja PPID ditekankan.

Kebijakan pusat mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. Semua permintaan informasi harus dilayani sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pelatihan ini, diharapkan personel PPID Polda Riau mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan berkontribusi pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Pelatihan ini menjadi langkah penting dalam memastikan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat bagi masyarakat Riau.

Pos terkait