Coretax Error Object Reference? Atasi Gagal E-Faktur Pajak Sekarang!

Coretax Error Object Reference? Atasi Gagal E-Faktur Pajak Sekarang!
Sumber: Poskota.com

E-sign faktur pajak Anda tiba-tiba terhenti dengan pesan error “Object Reference Not Set to An Instance of An Object”? Jangan panik. Masalah ini sering terjadi karena data wajib pajak di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lengkap atau tidak sinkron.

Artikel ini akan memandu Anda mengatasi dan mencegah kesalahan tersebut secara efektif. Ikuti langkah-langkahnya dengan teliti.

Penyebab Utama Error E-Sign Faktur Pajak

Pesan error ini umumnya muncul karena sistem Coretax gagal menemukan data yang dibutuhkan dalam basis datanya.

Beberapa penyebab paling umum termasuk kolom alamat usaha yang kosong, NPWP yang tidak sesuai format, ID Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang belum terisi, atau data partner transaksi yang tidak valid atau hilang.

Bahkan satu data yang bermasalah saja dapat menghentikan proses e-sign.

Langkah Mengatasi Error “Object Reference Not Set…”

Sebelum mencoba solusi teknis yang lebih rumit, periksa data profil Anda.

Buka Portal Saya atau menu Informasi Umum di Coretax. Klik tombol Edit untuk meninjau dan memperbarui seluruh data profil Anda.

Pastikan alamat usaha terisi lengkap dan jelas. NPWP harus sesuai format XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX.

Masukkan ID TKU sesuai data di DJP. Periksa dan perbaiki data partner transaksi, termasuk nama, NPWP, dan alamat.

Setelah menyimpan perubahan, coba lagi proses e-sign.

Tips Pencegahan dan Pemeliharaan Sistem

Agar terhindar dari masalah serupa, perbarui browser Anda ke versi terbaru dan pastikan sertifikat e-sign tetap valid.

Bersihkan cache dan cookies browser secara berkala untuk menjaga kinerja optimal.

Rajinlah memeriksa profil Anda setiap kali ada pembaruan ketentuan dari DJP. Ini memastikan data Anda selalu akurat dan terbaru.

Jika masalah berlanjut, hubungi call center DJP di 1500200 atau kirim email ke [alamat email terproteksi].

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menerapkan tips pencegahan, Anda dapat meminimalisir risiko error e-sign dan memastikan kelancaran pelaporan pajak Anda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *