Wajib Bayar SWDKLLJ Tahunan? Ini Alasan Pentingnya

Wajib Bayar SWDKLLJ Tahunan? Ini Alasan Pentingnya
Sumber: Kompas.com

Pemilik kendaraan di Indonesia diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, terdapat kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ berperan sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara dan penumpang, dibayarkan tahunan bersama pajak kendaraan.

Besaran biaya SWDKLLJ telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Ketentuan ini memastikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Besaran Biaya SWDKLLJ Berdasarkan Jenis Kendaraan

Peraturan Menteri Keuangan tersebut menjabarkan rincian biaya SWDKLLJ untuk berbagai jenis kendaraan. Beberapa jenis kendaraan tertentu bahkan dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

  • Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari biaya SWDKLLJ.
  • Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane, dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 20.000.
  • Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter di atas 50 cc sampai 250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga dikenakan biaya Rp 32.000.
  • Sepeda motor di atas 250 cc dikenakan biaya Rp 80.000.
  • Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum dikenakan biaya Rp 140.000.
  • Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc dikenakan biaya Rp 70.000.
  • Bus dan mikrobus bukan angkutan umum dikenakan biaya Rp 150.000.
  • Bus dan mikrobus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc dikenakan biaya Rp 87.000.
  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya dikenakan biaya Rp 160.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya penggantian kartu atau sertifikat. Pembuatan Kartu Dana/Sertifikat dikenakan biaya tambahan Rp 3.000 sesuai Pasal 5 Peraturan Menkeu tersebut.

Perlindungan yang Diberikan SWDKLLJ

SWDKLLJ memberikan perlindungan asuransi kecelakaan bagi pengendara dan penumpangnya. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.

Yosep Mochamad Zuanda, Kapus P3D Samsat Kota Depok, menjelaskan bahwa SWDKLLJ memberikan perlindungan komprehensif. Besaran biaya yang dibayarkan sebanding dengan manfaat yang diterima.

Dengan membayar SWDKLLJ, baik pengendara maupun penumpang terlindungi. Perlindungan ini mencakup berbagai skenario kecelakaan.

Jasa Raharja Sebagai Penanggung Asuransi

Jasa Raharja merupakan lembaga yang menaungi program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Lembaga ini berperan penting dalam memberikan santunan kepada korban.

Peraturan Menteri Keuangan menjelaskan hak korban kecelakaan atau ahli warisnya atas santunan. Santunan diberikan sesuai dengan jenis dan tingkat cedera yang dialami korban.

Ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan Rp 25.000.000. Korban cacat tetap mendapatkan santunan sesuai persentase cacat. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan mendapatkan santunan penggantian biaya maksimal Rp 10.000.000.

Pembayaran SWDKLLJ merupakan kewajiban yang memberikan manfaat besar bagi keselamatan dan kesejahteraan pengendara dan penumpang. Perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja menjadi jaminan keamanan finansial di tengah risiko kecelakaan lalu lintas. Dengan memahami besaran biaya dan manfaat SWDKLLJ, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola risiko berkendara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *