Sistem ganjil genap di Jakarta merupakan kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor berdasarkan angka akhir pelat nomor. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Namun, bagi pengendara, mengetahui cara menghindari jalur ganjil genap sangatlah penting untuk menghindari sanksi tilang.
Salah satu cara termudah adalah memanfaatkan aplikasi navigasi Waze. Aplikasi ini dapat membantu Anda merencanakan rute yang menghindari jalan-jalan yang memberlakukan ganjil genap. Berikut ini panduan lengkapnya.
Cara Mengaktifkan Fitur Hindari Ganjil Genap di Waze
Aplikasi Waze menawarkan fitur yang dapat membantu Anda menghindari jalur ganjil genap. Dengan mengaktifkan fitur ini, Waze akan secara otomatis memandu Anda melalui rute alternatif.
- Buka aplikasi Waze dan masuk ke menu pengaturan.
- Cari dan pilih opsi ‘Navigation’.
- Selanjutnya, pilih opsi ‘License Plate Restriction’.
- Masukkan dua angka terakhir dari pelat nomor kendaraan Anda.
- Klik ‘Save’ untuk menyimpan pengaturan. Setelah itu, Waze akan otomatis memperhitungkan sistem ganjil genap saat merencanakan rute.
Dengan pengaturan ini, Waze akan menghindari rute yang terkena ganjil genap sesuai dengan angka akhir pelat nomor kendaraan Anda. Pastikan Anda selalu memperbarui aplikasi Waze ke versi terbaru untuk mendapatkan fitur dan data yang akurat.
Daftar Jalan yang Memberlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku di sejumlah ruas jalan utama. Mengetahui daftar jalan tersebut akan membantu Anda mempersiapkan diri dan merencanakan perjalanan dengan lebih baik.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Perlu diingat bahwa daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru mengenai penerapan ganjil genap dari sumber resmi pemerintah DKI Jakarta.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap di Jakarta
Pelanggaran terhadap sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tegas. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
Sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Hindari pelanggaran untuk mencegah sanksi tersebut.
Ketahui jam operasional ganjil genap, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Dengan memanfaatkan aplikasi Waze dan memahami peraturan ganjil genap, Anda dapat berkendara di Jakarta dengan lebih aman dan nyaman. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.