Tahun 2025 menjadi tahun yang menggembirakan bagi pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah daerah di berbagai provinsi memberikan keringanan pajak berupa pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan potongan harga, bahkan penghapusan denda.
Program pemutihan pajak ini bukan hanya sekadar penghapusan denda. Beberapa daerah juga menawarkan kemudahan lain seperti gratis balik nama kendaraan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin meregistrasi ulang kendaraan mereka.
Potongan Pajak dan Pemutihan Tunggakan di Berbagai Provinsi
Pemerintah berbagai provinsi di Indonesia menawarkan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai skema. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Beberapa daerah menawarkan penghapusan denda dan tunggakan pajak hingga tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan yang lain memberikan diskon pajak kendaraan dengan persentase tertentu.
Jawa Barat: Pemutihan Pajak dan Balik Nama Gratis
Provinsi Jawa Barat melaksanakan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang dimulai sejak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
Fasilitas menarik lainnya adalah gratis balik nama kendaraan. Program ini berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Jawa Tengah: Bebas Denda dan Tunggakan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan program serupa. Masyarakat dibebaskan dari biaya pokok pajak, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja hingga tahun 2024.
Cukup dengan melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025, masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Periode program berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kalimantan Selatan: Diskon dan Gratis BBN-II
Program pemutihan pajak di Kalimantan Selatan berlangsung lebih lama, dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Program ini berlaku untuk kendaraan plat hitam, putih, dan kuning.
Selain pengurangan denda (dari 25% menjadi 1% per bulan), pemerintah juga memberikan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-II).
Kalimantan Timur: Persyaratan Tertentu
Kalimantan Timur juga menggelar program pemutihan pajak dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak tahun berjalan 2025 menjadi syarat utamanya.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain kendaraan pribadi (termasuk kendaraan sosial keagamaan) dan tidak termasuk kendaraan dengan keterlambatan pembayaran tertentu.
- Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan.
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, perubahan bentuk, mesin, lelang belum terdaftar atau ex dump.
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Banten: Penghapusan Tunggakan Tanpa Batas Tahun
Provinsi Banten memberikan kemudahan yang signifikan dengan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan mulai tahun 2024 ke belakang tanpa batas tahun. Program ini berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Masyarakat hanya perlu melunasi pajak tahun 2025 untuk menikmati manfaat program ini.
Aceh: Pemutihan Pajak Progresif
Provinsi Aceh menerapkan pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023. Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial warga.
Skema pemutihan pajak progresif di Aceh bertujuan menawarkan insentif yang bervariasi berdasarkan kategori kendaraan dan masa tunggakan.
Program pemutihan pajak kendaraan di berbagai provinsi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan sekaligus meringankan beban finansial. Semoga program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di tahun-tahun mendatang.
