Tahun 2025, sejumlah wilayah di Indonesia memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor dengan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda, bahkan tunggakan pajak yang sudah menahun. Beberapa daerah juga menawarkan balik nama kendaraan gratis.
Tujuan utama program ini adalah meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ini diharapkan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Daerah
Program pemutihan pajak kendaraan ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti penghapusan denda dan tunggakan pajak. Beberapa daerah bahkan memberikan diskon pajak dan pembebasan biaya balik nama.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk memanfaatkan program ini. Syarat dan ketentuannya dapat berbeda di setiap daerah.
Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan: Periode Pemutihan dan Fasilitasnya
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak tahun berjalan dan balik nama gratis menjadi tawaran menariknya.
Jawa Tengah memberlakukan program serupa dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini juga menghapus denda pokok dan denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024.
Kalimantan Selatan menawarkan pemutihan pajak dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk berbagai jenis plat nomor, termasuk pengurangan denda dan pembebasan biaya BBN-II.
Kalimantan Timur, Banten, dan Aceh: Persyaratan dan Kebijakan Unik
Kalimantan Timur juga menyelenggarakan pemutihan pajak dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Namun, terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi.
Persyaratan tersebut meliputi jenis kendaraan yang berhak mendapatkan pemutihan, serta pengecualian untuk beberapa jenis tunggakan. Pembayaran pajak tahun 2025 tetap menjadi kewajiban.
Banten memberikan kesempatan serupa dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan ini mencakup tunggakan dan denda pajak dari tahun 2024 ke belakang.
Aceh memiliki program pemutihan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan langkah positif untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Pemerintah daerah diharapkan dapat mensosialisasikan program ini secara efektif agar lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya. Semoga program ini dapat berdampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.