Tahun 2025 menjadi tahun yang menggembirakan bagi pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia. Berbagai program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak diberlakukan, memberikan angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.
Program ini tak hanya sekadar penghapusan denda, tetapi juga kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kendaraan yang mungkin telah mati pajak selama bertahun-tahun. Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 menawarkan beragam keuntungan bagi masyarakat. Potongan harga atau diskon pajak menjadi daya tarik utama.
Selain diskon, program ini juga menghapuskan denda keterlambatan pajak, bahkan untuk tunggakan yang sudah menahun. Ini merupakan keringanan signifikan bagi pemilik kendaraan yang kesulitan membayar tunggakannya.
Lebih lanjut, beberapa daerah bahkan memberikan gratis biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan untuk kembali mengaktifkan kendaraannya.
Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun-tahun berikutnya.
Wilayah yang Menerapkan Program Pemutihan Pajak 2025
Beberapa provinsi di Indonesia telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan.
Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Aceh termasuk di antara wilayah yang menyelenggarakan program ini. Namun, periode dan ketentuannya bisa berbeda di setiap daerah.
Jawa Barat
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) dan balik nama kendaraan dapat dilakukan secara gratis.
Program ini mencakup penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan wajib pajak.
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program serupa dengan periode 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat dibebaskan dari biaya pokok pajak dan denda, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024.
Sama seperti Jawa Barat, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Selatan, program pemutihan pajak berlangsung lebih lama, yakni mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Diskon diberikan untuk semua jenis plat nomor (hitam, putih, dan kuning).
Denda pajak juga diturunkan secara signifikan, dari 25% menjadi 1% per bulan. Selain itu, biaya BBN-II juga digratiskan.
Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menerapkan program pemutihan pajak dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan (2025).
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, termasuk jenis kendaraan dan riwayat pembayaran pajak sebelumnya. Rincian persyaratan dapat dilihat di kantor Samsat setempat.
Banten
Provinsi Banten memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Tunggakan pajak dan denda dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan tanpa batasan jumlah tahun. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2025.
Aceh
Aceh menerapkan pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Program ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD dan meringankan beban finansial warga Aceh. Besaran pemutihan pajak dapat bervariasi sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan.
Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dan kembali taat membayar pajak. Meskipun periode dan ketentuannya berbeda-beda di setiap daerah, kesempatan ini patut dimaksimalkan agar terhindar dari sanksi dan masalah hukum di kemudian hari. Informasi lebih detail mengenai program ini dapat diperoleh langsung di kantor Samsat masing-masing wilayah.





