Pemerintah beberapa provinsi di Indonesia memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir di tahun 2025, menawarkan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat yang menunggak. Ini merupakan kesempatan baik untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban denda yang memberatkan.
Program pemutihan ini menawarkan skema yang sederhana dan menguntungkan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan, yaitu pajak tahun 2025. Tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Keuntungan ini juga berlaku untuk proses balik nama kendaraan yang diberikan secara gratis selama periode pemutihan berlangsung.
Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana dan mudah disiapkan.
Untuk perpanjangan STNK satu tahun, Anda perlu membawa STNK dan BPKB asli, serta KTP pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa yang sah.
Perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan dokumen yang sedikit berbeda. Selain STNK dan BPKB asli serta KTP pemilik kendaraan, kendaraan juga wajib dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan pelat nomor baru.
Wilayah Penerapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak berlaku di seluruh Indonesia. Beberapa provinsi telah mengumumkan penerapan program ini dengan periode waktu yang berbeda-beda. Berikut beberapa provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025:
Jawa Barat
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025 saja. Tunggakan pajak tahun sebelumnya, termasuk tahun 2024 dan sebelumnya, akan dihapuskan. Layanan balik nama kendaraan juga diberikan secara gratis selama periode ini.
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan periode 8 April hingga 30 Juni 2025. Skema yang ditawarkan mirip dengan Jawa Barat, di mana masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Bebas dari biaya pokok pajak, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja tahun 2024.
Banten
Provinsi Banten memberikan keringanan yang cukup signifikan. Tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan tanpa batasan jumlah tahun tunggakan. Sama seperti provinsi lain, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025 untuk memperpanjang STNK mereka. Periode pemutihan di Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk memberikan keringanan dan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Dengan penghapusan denda dan tunggakan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak. Program ini juga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendorong peningkatan pendapatan daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar dan meningkatkan keamanan lalu lintas. Pemerintah berharap program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan daerah. Informasi lebih lanjut mengenai detail program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing daerah dapat diperoleh melalui kantor Samsat setempat.





