Pemerintah beberapa provinsi di Indonesia memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan pada tahun 2025.
Pemutihan ini menawarkan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Mereka dapat kembali mengaktifkan STNK tanpa perlu membayar denda tahun-tahun sebelumnya.
Mekanisme yang diterapkan cukup sederhana. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan, yaitu pajak tahun 2025.
Lebih menarik lagi, proses balik nama kendaraan juga digratiskan selama periode pemutihan. Ini merupakan insentif tambahan bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Pemilik kendaraan wajib membawa STNK dan BPKB asli.
KTP pemilik kendaraan juga diperlukan, sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Jika diwakilkan, surat kuasa dari pemilik kendaraan juga dibutuhkan.
Persyaratan di atas berlaku untuk perpanjangan STNK satu tahun. Untuk perpanjangan lima tahun, terdapat tambahan persyaratan.
Perpanjangan lima tahunan mengharuskan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat. Hal ini untuk memastikan kondisi kendaraan masih laik jalan.
Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan pelat nomor baru dan STNK yang baru.
Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Sejumlah provinsi telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini. Diantaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.
Program ini memberikan keringanan dan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak. Potongan harga atau diskon diberikan sebagai bentuk insentif.
Rincian Program Pemutihan di Tiap Provinsi
Di Jawa Barat, masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025. Tunggakan pajak tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Balik nama kendaraan juga gratis selama periode ini.
Di Jawa Tengah, pemutihan mencakup pokok pajak, denda, dan denda tunggakan Jasa Raharja tahun 2024. Pembayaran pajak tahun 2025 tetap wajib dilakukan.
Periode pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Kesempatan ini jangan sampai dilewatkan.
Provinsi Banten juga memberikan keringanan yang cukup besar. Tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan, tanpa batas jumlah tahun.
Sama seperti provinsi lain, pembayaran pajak tahun 2025 tetap wajib dibayarkan. Periode pemutihan di Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik.
