Pelat Nomor Mobil Hijau? Rahasianya Terungkap Sekarang!

Pelat Nomor Mobil Hijau? Rahasianya Terungkap Sekarang!
Sumber: Detik.com

Pernahkah Anda melihat mobil dengan pelat nomor berwarna hijau di jalan raya? Jika iya, Anda mungkin memperhatikan keunikannya. Pelat nomor hijau di Indonesia bukanlah pemandangan umum, berbeda dengan di negara lain seperti China yang menggunakannya untuk kendaraan energi baru.

Di Indonesia, warna hijau pada pelat nomor kendaraan memiliki arti khusus, menandakan status pajak kendaraan tersebut. Lebih tepatnya, ini berkaitan dengan pembebasan bea masuk dan beroperasi di kawasan perdagangan bebas.

Arti Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Indonesia

Berbeda dengan China yang menggunakan pelat nomor hijau untuk kendaraan energi baru, di Indonesia, pelat nomor hijau menandakan kendaraan yang bebas bea masuk.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut menjelaskan penggunaan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelat Nomor Hijau

Kendaraan dengan pelat nomor hijau umumnya ditemukan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ), misalnya di Batam, Kepulauan Riau.

Di wilayah FTZ, beberapa pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bisa dibebaskan.

Keberadaan pelat nomor hijau menjadi ciri khas kendaraan yang beroperasi di kawasan tersebut dan menikmati pembebasan pajak.

Biasanya, pelat nomor hijau diakhiri dengan huruf tertentu, seperti X, Z, atau V, sebagai penanda tambahan.

Batam sebagai Contoh Kawasan Perdagangan Bebas

Kota Batam merupakan contoh nyata penerapan sistem ini. Harga kendaraan di Batam cenderung lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia karena pembebasan pajak.

Hal ini dikonfirmasi oleh akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam yang menjelaskan ciri khas pelat nomor hijau sebagai penanda kendaraan bebas bea masuk.

Restriksi Pengoperasian Kendaraan Pelat Nomor Hijau

Kendaraan dengan pelat nomor hijau hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan FTZ.

Kendaraan tersebut tidak boleh keluar dari wilayah FTZ dan dioperasikan di daerah lain di Indonesia.

Regulasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas.

Peraturan tersebut secara tegas melarang pemutasian atau pengoperasian kendaraan bermotor pelat nomor hijau di luar kawasan yang telah ditentukan.

Kesimpulannya, pelat nomor hijau di Indonesia menjadi identitas unik kendaraan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk di kawasan perdagangan bebas. Keberadaan pelat nomor ini menunjukkan sistem pajak yang spesifik dan regulasi yang ketat terkait pengoperasian kendaraan di wilayah tersebut. Memahami arti pelat nomor ini membantu kita memahami sistem ekonomi dan regulasi di kawasan perdagangan bebas di Indonesia.

Pos terkait