Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar biaya baru untuk pengadaan mobil dinas pejabat. Angka tertinggi mencapai Rp 931 juta untuk pejabat eselon I di tahun 2026. Kebijakan ini menuai beragam reaksi, terutama mengenai efisiensi anggaran.
Standar biaya ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini mengatur secara detail besaran biaya untuk berbagai tingkatan pejabat dan jenis kendaraan.
Penjelasan Pemerintah Terkait Standar Biaya Mobil Dinas
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa penetapan standar biaya ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran negara secara tertib. Semua pengadaan harus memiliki acuan biaya yang jelas.
Ia menekankan bahwa standar biaya ini bukan berarti wajib dikeluarkan seluruhnya. Pemerintah tetap mengedepankan efisiensi dalam pengalokasian anggaran.
Setiap tahun, pemerintah memang menetapkan standar biaya untuk berbagai sektor. Hal ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Terkait efisiensi, Prasetyo menegaskan bahwa angka tersebut merupakan batas atas. Efisiensi diartikan sebagai pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang lebih produktif.
Rincian Standar Biaya dan Pertimbangan Kenaikan
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan kenaikan biaya dibandingkan tahun sebelumnya (Rp 878.913.000) disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satu faktor penting adalah pertimbangan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu. Harga pasar mobil listrik yang lebih tinggi turut mempengaruhi kenaikan standar biaya.
Pemerintah tetap mempertimbangkan efisiensi dengan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas. Optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada juga menjadi prioritas.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 merinci biaya pengadaan kendaraan untuk berbagai keperluan. Ini termasuk kendaraan operasional pejabat, kantor, dan lapangan, serta bus.
Variasi Biaya Berdasarkan Wilayah dan Jenis Kendaraan
Besaran biaya bervariasi tergantung eselon pejabat dan lokasi. Untuk pejabat eselon I dan II, biaya tertinggi mencapai Rp 931.648.000.
Biaya di daerah berbeda-beda. Misalnya, di Aceh Rp 641.995.000, sedangkan di DKI Jakarta Rp 731.123.000. Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya memiliki biaya tertinggi, sekitar Rp 836 juta.
Penggunaan kendaraan listrik menambah biaya. Untuk pejabat eselon I, biaya pengadaan mobil listrik mencapai Rp 1.005.477.000, sementara eselon II Rp 775.955.000.
Kendaraan operasional kantor listrik dipatok Rp 430.080.000 per unit, sedangkan kendaraan roda dua listrik Rp 29.120.000.
Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jenis kendaraan dan lokasi. Walaupun terdapat kenaikan biaya, pemerintah menekankan komitmennya terhadap efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara menjadi poin penting. Dengan adanya standar biaya ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan dana negara sesuai peruntukannya.