Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan. Pencairan tahap pertama dimulai pada 2 Juni 2025 dan berlangsung hingga akhir Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan meringankan beban ASN dan pensiunan, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan keluarga.
Dana tersebut diharapkan dapat membantu membiayai pendidikan anak dan kebutuhan lainnya. Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing penerima, termasuk pejabat negara. Rincian lebih lanjut akan dijelaskan di bagian selanjutnya.
Besaran Gaji Ke-13 PNS: Faktor Penentu dan Kisaran Nominal
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS dan pensiunan dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, golongan dan pangkat sangat menentukan jumlah yang diterima.
Golongan dan pangkat menentukan besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13. Sebagai contoh, pensiunan golongan IIIA dapat menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta.
Masa kerja dan tingkat pendidikan juga berperan penting. ASN dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dan bergelar S2 atau S3 berpotensi menerima gaji ke-13 hingga Rp9 juta.
Jabatan struktural atau fungsional juga memengaruhi besarannya. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.
Terakhir, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah bervariasi tergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Opsi Pembelian Kendaraan Bermotor dari Gaji Ke-13
Banyak ASN mempertimbangkan untuk menggunakan gaji ke-13 sebagai tambahan dana untuk membeli kendaraan bermotor, baik secara tunai maupun kredit. Pilihan kendaraan tentu bervariasi, tergantung besaran gaji ke-13 yang diterima.
PNS golongan I dan II, dengan pendapatan relatif rendah, dapat mempertimbangkan mobil bekas ekonomis seperti Toyota Avanza tahun 2012-2014 atau mobil baru jenis LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Sigra, dan Calya. Pembelian secara kredit perlu dipertimbangkan dengan cermat, pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari gaji bulanan.
PNS golongan III memiliki pilihan yang lebih beragam. Mereka dapat mempertimbangkan LCGC tipe tertinggi seperti Agya GR Sport atau Ayla R CVT. Pilihan lain adalah city car atau hatchback bekas seperti Honda Jazz atau Toyota Yaris, atau MPV bekas seperti Toyota Sienta atau Suzuki Ertiga.
PNS golongan IV dan pejabat eselon memiliki kemampuan finansial lebih tinggi. Mereka dapat mempertimbangkan mobil baru segmen menengah ke atas, atau mobil listrik entry-level seperti Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV Long Range, atau Nissan Leaf.
Cara Mengecek Pencairan Gaji Ke-13 dan Perencanaan Keuangan
ASN dan pensiunan dapat mengecek pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi MySAPK BKN atau menghubungi bagian kepegawaian instansi masing-masing.
Meskipun gaji ke-13 dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya pendidikan anak atau kebutuhan sehari-hari, perencanaan keuangan yang bijak sangat penting.
Sebagian dana sebaiknya dialokasikan untuk dana darurat dan investasi jangka menengah. Hal ini untuk menjamin kestabilan keuangan jangka panjang dan meminimalisir risiko keuangan di masa mendatang.
Pemerintah telah memberikan solusi yang tepat guna meringankan beban keuangan PNS dan pensiunan melalui pencairan gaji ke-13. Namun, pengelolaan keuangan yang bijak tetap menjadi kunci penting untuk kesejahteraan keluarga. Semoga informasi ini bermanfaat.
