Para pengemudi ojek online (ojol) kembali menyuarakan keluhan mereka terkait potongan biaya aplikasi yang dinilai terlalu tinggi. Menanggapi hal ini, Komisi V DPR RI berencana memanggil pihak aplikator ojol dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membahas masalah tersebut.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Rabu (21/5/2025) mendengarkan langsung aspirasi para driver yang meminta penurunan potongan biaya aplikasi dari 20% menjadi 10%. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Desakan Driver Ojol dan Rencana Komisi V DPR
Dalam RDPU tersebut, para driver ojol tidak hanya meminta penurunan persentase potongan biaya aplikasi. Mereka juga mendesak DPR untuk segera membuat regulasi yang dapat melegitimasi keberadaan transportasi online di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menanggapi permintaan tersebut dengan rencana pembuatan Undang-Undang (UU) khusus angkutan online. UU ini akan dibuat secara terpisah, bukan sebagai revisi dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah ada.
Pembentukan UU Khusus Angkutan Online dan Peran Komisi Lainnya
Pembuatan UU khusus angkutan online ini tidak hanya melibatkan Komisi V. Komisi IX, yang membidangi ketenagakerjaan, akan terlibat karena menyangkut aspek kesejahteraan para driver.
Komisi I, yang menangani sistem aplikasi, juga akan dilibatkan. Begitu pula Komisi XI, yang berwenang dalam masalah sistem pembayaran, dan bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melihat kompleksitas masalah ini, Lasarus bahkan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat proses pembuatan UU tersebut. Naskah akademik pun akan segera digarap, dengan sebagian materi sudah ada karena sebelumnya sempat direncanakan sebagai bagian dari revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bukti Pelanggaran dan Tindak Lanjut Komisi V
Komisi V DPR RI juga menerima sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator ojol dari para driver. Bukti-bukti ini akan dikonfirmasi langsung kepada pemerintah dan pihak aplikator.
Lasarus menegaskan bahwa tujuan pemanggilan dan investigasi ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk meluruskan berbagai permasalahan dan menegakkan aturan yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang berlandaskan peraturan pemerintah yang berlaku.
Selanjutnya, Komisi V akan menjadwalkan pemanggilan Kementerian Perhubungan dan aplikator ojol untuk membahas lebih lanjut mengenai tuntutan para pengemudi. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online di Indonesia.
Dengan adanya rencana pembentukan UU khusus dan keterlibatan berbagai komisi DPR, diharapkan permasalahan yang dihadapi para driver ojol dapat segera terselesaikan. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi online.