DPR Segera Tetapkan Aturan Baru Transportasi Online Nasional

DPR Segera Tetapkan Aturan Baru Transportasi Online Nasional
Sumber: Detik.com

Komisi V DPR RI berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang angkutan online. Langkah ini diambil menyusul demonstrasi para pengemudi ojek dan taksi online yang menuntut perbaikan regulasi dan perlindungan lebih baik.

Para pengemudi mengeluhkan potongan biaya aplikasi yang tinggi, mencapai hampir 50% dari pendapatan mereka. Mereka juga memprotes layanan aplikasi yang dianggap memberatkan.

Desakan Driver Online untuk RUU Angkutan Online

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan telah menerima aduan para pengemudi. Aduan tersebut mencakup dua tuntutan utama.

Pertama, pengemudi menuntut sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.

Kedua, mereka mendesak penetapan batas potongan biaya aplikasi maksimal 10% dari pendapatan pengemudi. Aturan saat ini dinilai sering dilanggar.

Lasarus mengungkapkan bahwa DPR telah memerintahkan Komisi V untuk segera memulai pembahasan RUU angkutan online. Pembahasan ini tak hanya melibatkan Komisi V, tetapi juga pihak terkait lainnya.

Komisi V bermitra dengan Kementerian Perhubungan, sementara Komisi XI menangani aspek pembayaran yang bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemungkinan besar akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU ini secara komprehensif.

Status Legalitas Ojek Online yang Masih Abu-abu

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Angkutan Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), status ojek online masih dianggap ilegal.

Mengubah status ojek online menjadi angkutan umum yang legal sangat sulit. Oleh karena itu, diharapkan RUU khusus angkutan online dapat memberikan solusi.

Igun menyambut baik rencana pemerintah untuk membuat UU khusus. Ia berharap UU tersebut akan mengatur sanksi yang tegas bagi pelanggaran.

Sanksi tersebut, baik administrasi maupun pidana, penting untuk mencegah pelanggaran oleh perusahaan aplikator. Saat ini, kurangnya sanksi membuat perusahaan aplikator bebas melanggar aturan.

Contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah potongan biaya aplikasi yang tinggi. Pemerintah kesulitan melakukan intervensi tanpa adanya sanksi yang jelas.

Harapan Terhadap RUU Angkutan Online

Dengan adanya RUU ini, diharapkan ojek online dapat memperoleh legalitas dan perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi.

RUU ini juga diharapkan dapat mengatur secara rinci berbagai aspek operasional, termasuk batasan potongan biaya, standar layanan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Selain itu, RUU ini perlu mempertimbangkan aspek kesejahteraan pengemudi, seperti sistem jaminan sosial dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.

Pengesahan RUU Angkutan Online diharapkan dapat menciptakan ekosistem angkutan online yang lebih adil, berkelanjutan, dan menguntungkan bagi semua pihak.

Pembahasan RUU ini merupakan langkah penting untuk memastikan sektor angkutan online di Indonesia berjalan secara tertib dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Semoga dengan adanya regulasi yang lebih kuat, para pengemudi ojek online akan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.

Pos terkait