KPK memberikan apresiasi atas penolakan permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos oleh pengadilan Singapura. Keputusan ini memastikan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, tetap ditahan dan proses ekstradisi dapat berlanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan sambutan positif atas putusan tersebut. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura
Pengadilan di Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos yang diajukannya. Tannos tetap ditahan di Singapura, menandakan progres positif dalam proses ekstradisi.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura. Keputusan ini menjadi angin segar bagi upaya pemulangan Tannos ke Indonesia.
Proses Ekstradisi Paulus Tannos Menuju Tahap Lanjutan
Sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada tanggal 23-25 Juni 2025. KPK berharap proses ini berjalan lancar dan menjadi preseden baik kerja sama Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi.
KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura. Koordinasi ini bertujuan untuk memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyampaikan apresiasinya. Beliau menekankan pentingnya komitmen pemerintah Singapura dalam menjalankan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati.
Menkum juga menegaskan pentingnya kerja sama antarnegara dalam penegakan hukum. Pemerintah Indonesia tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung di Singapura.
Ekstradisi Paulus Tannos: Preseden Kerja Sama Hukum Indonesia-Singapura
Permintaan ekstradisi Paulus Tannos diajukan secara resmi pada 22 Februari 2025. Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (provisional arrest) yang disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018.
Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini merupakan respons atas permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia.
Setelah penangkapan, Tannos mengajukan penangguhan penahanan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pemerintah Singapura.
Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada pengadilan tinggi pada 18 Maret 2025. Notifikasi tersebut sebagai respons terhadap permohonan ekstradisi dari Indonesia.
Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan informasi terbaru. Committal hearing untuk ekstradisi Tannos akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025.
Ekstradisi Paulus Tannos merupakan kasus pertama setelah penandatanganan perjanjian ekstradisi. Perjanjian ini ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Singapura.
Dengan ditolaknya penangguhan penahanan dan akan digelarnya sidang ekstradisi, proses hukum terhadap Paulus Tannos memasuki babak baru yang menjanjikan. Ini menunjukkan komitmen nyata kedua negara dalam memberantas korupsi serta memperkuat kerja sama hukum internasional. Semoga proses ini berjalan lancar dan menjadi contoh sukses bagi kerja sama serupa di masa mendatang.