Waktu terus berjalan, dan tenggat waktu pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu semakin dekat. Proses revisi ini krusial bagi kesiapan Pemilu 2029, mengingat tahapan pemilu membutuhkan persiapan yang matang dan menyeluruh.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kekhawatirannya terkait waktu yang tersisa. Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemilu agar proses penyelenggaraan Pemilu 2029 berjalan lancar.
Jangka Waktu Ideal Revisi UU Pemilu: Satu Tahun Menuju Tahapan Pemilu 2029
Menurut Doli Kurnia, batas waktu ideal untuk menyelesaikan revisi RUU Pemilu adalah satu tahun sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029. Hal ini didasarkan pada ketentuan UU yang berlaku, dimana tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seleksi penyelenggara pemilu harus dilakukan satu tahun sebelum dimulainya tahapan tersebut. Dengan mempertimbangkan pengalaman Pemilu 2024, seleksi penyelenggara pemilu idealnya dimulai pada Agustus 2026.
Oleh karena itu, RUU Pemilu harus disahkan paling lambat Juli 2026. Waktu satu hingga satu setengah tahun dinilai cukup ideal untuk membahas RUU yang kompleks ini secara komprehensif.
Komprehensivitas Revisi UU Pemilu: Menggabungkan Tiga Undang-Undang Menjadi Satu
RUU Pemilu ini direncanakan akan menggabungkan tiga undang-undang sekaligus: UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih terintegrasi dan efisien dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Proses penggabungan ini akan membuat RUU Pemilu menjadi sangat kompleks dan memerlukan waktu pembahasan yang cukup panjang. Aspirasi dari berbagai pihak perlu dipertimbangkan secara matang untuk memastikan revisi UU ini mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Mekanisme Pembahasan RUU Pemilu: Peran Panitia Khusus (Pansus)
Mengingat kompleksitas dan cakupan RUU Pemilu yang sangat luas, direncanakan pembahasannya akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Hal ini sejalan dengan praktik pembahasan UU Pemilu sebelumnya yang juga melibatkan Pansus.
Keputusan mengenai mekanisme pembahasan RUU Pemilu ini akan ditentukan oleh Pimpinan DPR RI bersama fraksi-fraksi partai politik melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah. Doli Kurnia sendiri menyatakan tidak mempermasalahkan mekanisme pembahasan, yang terpenting adalah percepatan proses pembahasan.
Meskipun mekanisme pembahasan melalui Pansus dianggap ideal, Doli menekankan pentingnya kecepatan dalam proses tersebut. Waktu yang tersedia terbatas, dan semua pihak perlu bekerja sama untuk memastikan RUU Pemilu selesai tepat waktu.
Proses penyusunan dan pengesahan RUU Pemilu yang tepat waktu sangat penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2029 berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Persiapan yang matang dan koordinasi antar lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.