Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster Ilegal

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster Ilegal
Sumber: Liputan6.com

Polisi Air Udara (Polairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 11.543 benih lobster ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Calya yang dihentikan petugas. Dua orang pelaku turut diamankan dalam operasi ini. Penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Polairud Baharkam Polri.

Pengungkapan Penyelundupan di Sukabumi

Petugas berhasil mencegat mobil Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih lobster tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menjelaskan kronologi penangkapan. Ia menegaskan, benih lobster tersebut tidak memiliki izin usaha dari instansi terkait.

Identifikasi Pelaku dan Barang Bukti

Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah PN dan HM. Selain 11.543 benih lobster, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya, dua boks sterofoam, dan sejumlah ponsel sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Pelepasliaran dan Tindakan Hukum

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Banten. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat mengingat potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp461 juta.

Potensi kerugian negara yang besar menunjukkan betapa seriusnya kejahatan ini. Upaya penyelundupan benih lobster bukan hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan Indonesia. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi sumber daya alam dan menindak tegas pelaku kejahatan di sektor perikanan. Langkah pelepasliaran benih lobster juga menunjukkan upaya pelestarian lingkungan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Pos terkait