MK Tantang Pemerintah: Bukti Partisipasi Publik UU TNI?

MK Tantang Pemerintah: Bukti Partisipasi Publik UU TNI?
Sumber: Liputan6.com

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memberikan bukti konkret terkait partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Permintaan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI pada Senin, 23 Juni 2025.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan pentingnya bukti dan fakta dalam proses pengujian formal UU. Bukti-bukti tersebut akan menjadi penentu putusan Mahkamah nantinya.

Bukti Partisipasi Publik Dipertanyakan

Saldi Isra menjelaskan bahwa pengujian formal lebih berfokus pada bukti dan fakta, bukan keahlian. Pemerintah dan DPR RI harus menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya partisipasi publik.

Bukti partisipasi publik, menurut Saldi Isra, harus konkret dan mencakup seluruh tahapan pembentukan UU. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, pembahasan, dan persetujuan.

Mahkamah meminta penjelasan dan bukti konkret mengenai bentuk partisipasi publik pada ketiga tahapan penting tersebut. Ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.

Perlu Dokumen Pendukung Partisipasi Publik

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pemerintah dan DPR RI perlu menyertakan dokumen pendukung yang menjelaskan pelibatan masyarakat.

Dokumen tersebut harus mencantumkan identitas kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, usulan yang diajukan, serta respons dari pembentuk undang-undang. Kejelasan dokumen ini sangat penting bagi proses pengambilan keputusan MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menekankan hal serupa. Ia mengingatkan bahwa pengujian formal harus diputus dalam waktu 60 hari. Oleh karena itu, bukti-bukti berupa surat, tulisan, dokumen, dan foto kegiatan sangat dibutuhkan untuk memperkuat argumen.

DPR dan Pemerintah Janji Serahkan Bukti Tertulis

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan kesiapannya untuk memberikan jawaban tertulis kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan teknis.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyampaikan komitmen yang sama. Pemerintah akan menyampaikan bukti-bukti secara tertulis.

Dalam sidang lanjutan, pemerintah dan DPR menyatakan bahwa UU TNI tidak bertentangan dengan konstitusi. Mereka berpendapat bahwa penyusunan UU TNI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai pelibatan publik dan asas keterbukaan.

Namun, MK tampaknya belum sepenuhnya yakin dengan klaim tersebut. Permintaan bukti tertulis dari MK menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses pembuatan undang-undang di Indonesia. Proses ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *