Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penandatanganan DIM ini, pada Senin, 23 Juni 2025, menandai langkah krusial menuju pembahasan RUU KUHAP di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi ini menjadi bagian penting penyempurnaan hukum acara pidana setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diundangkan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyebut penandatanganan DIM sebagai momen bersejarah bagi hukum acara pidana Indonesia. Proses revisi ini dinilai penting untuk menyesuaikan hukum acara dengan KUHP yang baru. Beliau menekankan perlunya penyesuaian hukum acara pidana agar sejalan dengan KUHP terbaru.
Semangat Perlindungan HAM dalam RUU KUHAP
Penandatanganan DIM dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen dan koordinasi antar lembaga negara dalam penyusunan RUU ini.
Kerja sama antar lembaga ini sangat penting dalam mewujudkan cita-cita pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak. DIM yang dihasilkan menekankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penguatan prinsip keadilan restoratif.
Perlindungan HAM menjadi fokus utama dalam penyusunan DIM RUU KUHAP. Hal ini tercermin dalam berbagai pasal yang mengatur perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Ruang Koordinasi Berkelanjutan Antar Lembaga Penegak Hukum
Menkumham Supratman menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antar lembaga penegak hukum. Koordinasi ini harus dilakukan tanpa saling mengintervensi kewenangan masing-masing.
Beliau mengusulkan dihidupkannya kembali forum koordinasi antar lembaga, seperti model Mahkum Jakob di tahun 2010. Forum ini akan difokuskan pada koordinasi tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing lembaga.
Koordinasi antar lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan sangat penting dalam proses penegakan hukum. Kerja sama ini akan memastikan efektivitas dan efisiensi proses hukum.
Supratman menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan selanjutnya kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung. Harapannya, RUU KUHAP dapat segera rampung dan diundangkan pada 1 Januari 2026.
Target Pengundangan RUU KUHAP
Pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat diundangkan pada 1 Januari 2026. Hal ini bertujuan agar KUHP baru dapat diterapkan secara efektif dan efisien.
Langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah dalam penyusunan DIM RUU KUHAP diharapkan menjadi contoh baik bagi lembaga-lembaga lain. Koordinasi antar lembaga sangat vital dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan.
Proses penyusunan DIM RUU KUHAP yang melibatkan berbagai pihak telah menunjukkan komitmen pemerintah dalam penyempurnaan sistem hukum acara pidana di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan melindungi HAM. Dengan koordinasi yang baik dan komitmen bersama, diharapkan RUU KUHAP dapat segera diundangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
