Aktor Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus distribusi vape mengandung obat keras jenis etomidate. Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Hasil tes urine Ijonk menunjukkan negatif narkoba. Meskipun berstatus tersangka, ia tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena alasan kesehatan pasca operasi dan sikap kooperatif selama pemeriksaan.
Kronologi Kasus Vape Etomidate dan Peran Jonathan Frizzy
Kasus ini bermula dari penangkapan BTR pada Maret 2025 oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang menemukan 100 buah vape berisi etomidate. Penyelidikan berlanjut hingga mengungkap keterlibatan Ijonk.
Setelah penangkapan BTR, polisi menangkap dua tersangka lainnya, EDS dan seorang wanita berinisial ER. Ketiganya terlibat dalam jaringan distribusi vape obat keras ini.
Penyidik kemudian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan distribusi vape etomidate sebanyak enam kali sejak tahun 2024. Barang haram tersebut didatangkan dari Thailand dan Malaysia.
Bukti Keterlibatan dan Tindakan Hukum
Polisi menemukan bukti kuat keterlibatan Ijonk. Ia terbukti membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang digunakan untuk mengatur pengiriman vape etomidate.
Grup tersebut beranggotakan Ijonk, ER, BTR, dan EDS. Di dalam grup tersebut, Ijonk berperan memberikan informasi terkait penginapan dan hotel di Kuala Lumpur serta proses pengiriman ke Jakarta.
Tidak hanya itu, Ijonk juga berperan mengawasi dan mengontrol masuknya vape etomidate ke Indonesia. Ia turut mengurus pengiriman agar lolos dari pemeriksaan Bea Cukai.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.
Alasan Ijonk Tidak Ditahan dan Status Tersangka
Meskipun berstatus tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan alasannya.
Alasan utama penangguhan penahanan adalah kondisi kesehatan Ijonk pasca operasi. Selain itu, ia juga bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Meskipun tidak ditahan, Ijonk tetap diwajibkan lapor secara berkala kepada pihak berwajib. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalaninya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menegaskan bahwa tes urine Jonathan Frizzy negatif terhadap semua jenis narkoba. Tes tersebut dilakukan sebelum dan sesudah penetapan status tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang peredaran obat-obatan terlarang yang dikemas dalam bentuk yang mudah diakses, seperti vape. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat di perbatasan sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perdagangan barang ilegal berbahaya.