Ganjil Genap Jakarta 17 Juni 2025: Siap Hadapi?

Ganjil Genap Jakarta 17 Juni 2025: Siap Hadapi?
Sumber: Liputan6.com

Warga Jakarta, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, perlu kembali memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku. Pada Selasa, 17 Juni 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi lalu lintas di Ibu Kota. Aturan ganjil genap telah lama diterapkan dan menjadi bagian integral dari manajemen lalu lintas Jakarta.

Ganjil Genap Jakarta: Aturan dan Sanksi

Tanggal 17 Juni 2025 merupakan angka ganjil. Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) diperbolehkan melintas di jalur-jalur yang telah ditentukan.

Kendaraan dengan pelat nomor belakang genap (0, 2, 4, 6, dan 8) diimbau untuk mencari rute alternatif atau menyesuaikan waktu perjalanan. Hal ini untuk menghindari sanksi tilang elektronik (ETLE).

Pemberlakuan ganjil genap berlangsung dalam dua periode, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari dan 16.00-21.00 WIB di sore hari. Aturan ini berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) dan tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.

Pelanggaran ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Dasar hukum penerapan ganjil genap adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain Pergub, kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Semua aturan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas di Jakarta.

26 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

Ada 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Daftar jalan ini telah ditetapkan dan secara rutin diinformasikan kepada masyarakat.

Berikut daftar lengkap 26 ruas jalan tersebut:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Penting bagi pengendara untuk memastikan kendaraan mereka sesuai aturan sebelum memasuki ruas jalan tersebut. Mengetahui lokasi penerapan ganjil genap sangat krusial untuk menghindari pelanggaran.

Pengecualian dan Tips Menghadapi Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Hal ini untuk mempertimbangkan kepentingan tertentu dan kemanusiaan.

Berikut beberapa kendaraan yang dikecualikan:

  • Kendaraan untuk disabilitas.
  • Ambulans dan pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum (plat kuning).
  • Kendaraan listrik.
  • Sepeda motor.
  • Angkutan barang BBM dan gas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan dinas TNI/Polri.
  • Kendaraan tamu negara asing.
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan.
  • Kendaraan pengangkut uang.
  • Kendaraan petugas kesehatan (masa pandemi).
  • Kendaraan mobilisasi pasien/vaksin Covid-19.
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
  • Kendaraan angkutan barang logistik.

Untuk menghindari tilang, pengendara disarankan memeriksa nomor polisi kendaraan sebelum berangkat. Perencanaan perjalanan yang baik sangat penting.

Gunakan aplikasi navigasi, pertimbangkan transportasi umum, atau alternatif lain seperti ojek online. Selalu bawa SIM dan STNK yang lengkap.

Rajin memantau informasi lalu lintas terkini dan tetap disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan ganjil genap merupakan bentuk tanggung jawab bersama.

Dengan persiapan yang matang, pengendara dapat meminimalisir risiko terkena tilang dan berkontribusi pada kelancaran lalu lintas Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pengendara di Jakarta.

Pos terkait