Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Fiona Handayani, mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,98 triliun di Kemendikbudristek.
Fiona diperiksa untuk menggali lebih dalam perannya sebagai stafsus dan keterlibatannya dalam proses pengadaan Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan keterangan Fiona akan dicocokkan dengan barang bukti elektronik yang telah dikumpulkan.
Pemeriksaan Lanjutan Mantan Stafsus Nadiem Makarim
Pemeriksaan Fiona Handayani dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Penyidik Jampidsus Kejagung berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap lebih banyak informasi dan fakta terkait kasus tersebut.
Fiona tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 12.47 WIB bersama dua pengacaranya. Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyebutkan pemeriksaan kali ini akan fokus pada kronologi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Menurut Indra, substansi pemeriksaan belum sampai pada detail teknis pengadaan. Dokumen yang dibawa pun sama dengan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pencekalan Tiga Mantan Stafsus
Sebelumnya, Kejagung telah mencegah keberangkatan tiga stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Pencekalan dilakukan karena ketiganya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan panggilan kedua akan dilayangkan pada pekan berikutnya.
Kejagung meminta ketiga stafsus tersebut kooperatif dalam proses hukum. Pencegahan keberangkatan telah dilakukan sejak 4 Juni 2025.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan Tanggapan Nadiem Makarim
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2023. Anggaran yang digunakan mencapai hampir Rp10 triliun.
Kejagung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan adanya persekongkolan jahat untuk mengarahkan penggunaan Chromebook menjadi fokus penyelidikan.
Uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook tahun 2019 dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah. Proyek pengadaan tetap dilanjutkan meskipun uji coba menunjukkan hasil yang kurang memuaskan.
Anggaran yang digunakan mencapai lebih dari Rp9,9 triliun, terdiri dari dana satuan pendidikan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan oleh penyidik pada 21 Mei 2025.
Menanggapi hal ini, Nadiem Makarim menyatakan bahwa pengadaan 1,1 juta laptop Chromebook telah sesuai aturan dan transparan.
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan melibatkan berbagai pihak untuk meminimalisir konflik kepentingan dan menggunakan e-catalog LKPP untuk menghindari penunjukan langsung atau tender.
Nadiem juga menyebutkan Kemendikbudristek tidak memiliki wewenang menentukan harga atau memilih penyedia produk. Bantuan dari BPKP, Jamdatun Kejagung, dan KPPU juga dilibatkan untuk memastikan proses yang bersih.
Nadiem mengaku terkejut dengan tudingan korupsi ini dan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan pencegahan konflik kepentingan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus diselidiki Kejagung. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk mantan stafsus Nadiem Makarim, diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan menjamin penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.