DPR Siapkan Dua RUU Revolusi Sistem Haji yang Adaptif

Indonesia tengah berupaya memperbarui regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Langkah ini dipicu oleh perubahan kebijakan Arab Saudi yang semakin ketat. Revisi undang-undang dinilai krusial untuk memastikan kelancaran ibadah haji bagi jemaah Indonesia di masa mendatang. Komisi VIII DPR RI pun bergerak cepat menyusun dua rancangan undang-undang (RUU) baru.

Komisi VIII DPR RI menyadari perlunya adaptasi terhadap kebijakan terbaru Arab Saudi. Perubahan signifikan dalam regulasi haji dan umrah menuntut Indonesia untuk melakukan penyesuaian regulasi dalam negeri. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia tetap berjalan lancar dan terhindar dari masalah.

Revisi UU Haji dan Umrah: Adaptasi Terhadap Kebijakan Arab Saudi

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi prioritas Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri, menjelaskan urgensi revisi ini.

Kebijakan Arab Saudi yang membatasi jemaah non-haji memasuki kota suci Makkah menjadi pemicu utama. Banyak kasus deportasi dan penahanan jemaah karena penggunaan visa yang tidak sesuai menjadi perhatian serius.

Regulasi yang ada saat ini dinilai kurang mampu mengakomodasi perubahan tersebut. Oleh karena itu, revisi UU menjadi langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan haji Indonesia tetap relevan dan adaptif.

Pentingnya Reformasi Pengelolaan Keuangan Haji

Reformasi dalam pengelolaan keuangan haji juga menjadi bagian penting dari revisi undang-undang. Abidin Fikri mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan terobosan dalam berinvestasi.

Investasi yang menguntungkan ekosistem haji menjadi sasaran utama. Hal ini mencakup layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi jemaah haji.

Investasi tersebut harus dikelola secara profesional dan syar’i. Keuntungan yang didapat harus memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji dan ekosistemnya.

Prinsip Syariat dalam Pengelolaan Keuangan Haji

Pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya berpedoman pada prinsip syariat Islam. Praktik riba dan investasi yang tidak halal harus dihindari.

Dana yang disetor jemaah merupakan amanah yang harus dijaga. Kepatuhan pada prinsip syariat Islam menjamin keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menjamin Kelancaran Ibadah Haji di Masa Mendatang

Revisi dua UU tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan dan perubahan kebijakan Arab Saudi. Indonesia perlu memastikan regulasi dan kemampuannya mampu mengakomodasi perubahan tersebut.

Dengan revisi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan lebih terstruktur dan terintegrasi. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran dan kenyamanan jemaah haji Indonesia.

Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut agar revisi UU sesuai dengan kebijakan terbaru Arab Saudi. Proses revisi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan hasilnya komprehensif dan bermanfaat.

Melalui revisi UU dan reformasi pengelolaan keuangan haji, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia akan semakin baik dan terjamin. Komitmen untuk menjalankan prinsip syariat Islam dan mengutamakan kepentingan jemaah menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Proses ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melayani dan menjaga kepentingan jemaah haji Indonesia.

Pos terkait