Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi berupa pidana ringan (tipiring) dan denda Rp500.000 diterapkan untuk menekan maraknya pembuangan sampah ilegal, terutama di pinggir jalan. Langkah ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Upaya ini merupakan bagian dari fokus pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah. Pemkab Tangerang menyadari pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan terbebas dari pencemaran.
Denda dan Pidana Ringan untuk Pengelolaan Sampah
Pemkab Tangerang serius menangani masalah sampah yang kerap terjadi di pinggir jalan. Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan komitmen ini dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025).
Penerapan sanksi tipiring tidak hanya berupa surat edaran, tetapi juga tindakan nyata yang memberi efek jera. Kerjasama dengan Satpol PP akan memastikan efektivitas penerapan sanksi ini.
Selain denda, tipiring diterapkan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat. Hal ini diharapkan mampu mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan di masyarakat.
Peningkatan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Pengawasan terhadap pembuangan sampah akan diperketat dengan dibentuknya satgas penanganan sampah. Sistem pemberian imbalan kepada masyarakat yang melaporkan pelanggaran dihapuskan untuk mencegah penyalahgunaan.
Satgas akan melakukan pengawasan secara intensif di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Sistem ini diharapkan lebih efektif dan mencegah praktik menerima imbalan untuk pembuangan sampah.
Perbaikan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang juga gencar memperbaiki infrastruktur jalan di wilayahnya. Dalam tiga bulan terakhir (April-Juni 2025), telah dilakukan preservasi jalan sepanjang 19,49 kilometer di 29 kecamatan.
Proyek ini meliputi perbaikan jalan, drainase, dan jembatan, dan ditargetkan rampung 100 persen pada Oktober 2025. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyampaikan progres pekerjaan yang telah mencapai 75 persen.
Pembagian Kewenangan Pengelolaan Jalan
Tidak semua jalan di Kabupaten Tangerang dikelola oleh Pemkab Tangerang. Ada pembagian kewenangan antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Jalan-jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan nasional akan dikoordinasikan dengan instansi terkait jika ada laporan kerusakan. Hal ini memastikan bahwa perbaikan jalan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Bupati Tangerang Tinjau Langsung Proyek Perbaikan Jalan
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, secara langsung meninjau proyek perbaikan jalan. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Jalan Jati Gintung-Cituis di Kecamatan Sukadiri.
Perbaikan jalan di lokasi tersebut meliputi pembangunan TPT untuk memperkuat struktur jalan. Pembangunan ini didesain untuk ketahanan jangka panjang, mengingat lokasi yang dekat dengan aliran sungai.
Pemkab Tangerang mengalokasikan dana sebesar Rp164,391 miliar untuk 87 paket proyek pembangunan jalan, drainase, dan jembatan. Proyek ini dikerjakan mulai April hingga Oktober 2025, dengan proyek di atas Rp200 juta dilelang kepada pihak ketiga.
Salah satu ruas jalan yang diperbaiki adalah Jalan Syech Nawawi, yang menghubungkan gerbang Pemda hingga Tugu KB di Kelurahan Bojong Bugel. Perbaikan jalan ini penting untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan kelancaran transportasi.
Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat mengatasi masalah sampah dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalannya. Komitmen pemerintah daerah yang terlihat dari pengawasan langsung dan alokasi dana yang besar menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan infrastruktur yang memadai bagi warganya.