6000 Masalah Hukum? RUU KUHAP Butuh Perbaikan Drastis

6000 Masalah Hukum? RUU KUHAP Butuh Perbaikan Drastis
Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dokumen DIM ini berisi sekitar 6.000 poin permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi III DPR.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan kesiapan pemerintah untuk menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR. Proses penyusunan DIM telah melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai masukan.

Proses Penyusunan DIM RUU KUHAP yang Komprehensif

Penyusunan DIM RUU KUHAP melibatkan berbagai instansi dan pakar hukum.

Kementerian Hukum dan HAM berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Koordinator Hukum dan HAM juga turut dilibatkan.

Masukan juga diterima dari akademisi di 15 perguruan tinggi, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.

Uji publik dilakukan secara _hybrid_ (daring dan luring) pada 28 Mei 2025.

Hak untuk didengarkan, dijelaskan, dan dipertimbangkan telah diprioritaskan dalam proses penyusunan.

Meskipun tidak semua masukan dapat diakomodasi, pemerintah akan menyampaikan detail proses penyusunan kepada DPR.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan masukan dari berbagai pihak.

Antisipasi Intervensi Antar Lembaga Penegak Hukum

Ke depannya, sistem hukum acara pidana akan berlandaskan prinsip peradilan pidana terpadu.

Meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangannya sendiri, koordinasi antar lembaga sangat penting.

Penyidik dan penuntut umum tidak akan bekerja secara independen.

Sistem peradilan pidana terpadu melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Peran advokat juga penting untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, intervensi antar lembaga dapat dihindari.

Setiap lembaga memiliki kewenangannya masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Akses Publik terhadap Naskah DIM RUU KUHAP

Naskah DIM RUU KUHAP baru akan diakses publik setelah diserahkan dan dibuka oleh DPR.

Hal ini sesuai dengan etika dan tata cara penyampaian dokumen resmi kepada lembaga legislatif.

Publik dapat mengakses naskah tersebut setelah DPR secara resmi membuka aksesnya.

Proses penyerahan dan pembukaan naskah oleh DPR ditunggu.

Dengan selesainya penyusunan DIM RUU KUHAP dan komitmen pemerintah terhadap transparansi, diharapkan proses legislasi selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan hukum yang lebih baik. Koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum juga menjadi kunci keberhasilan implementasi RUU KUHAP kelak. Proses ini menunjukan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem peradilan yang adil dan efisien.

Pos terkait