37 Jemaah Haji Ilegal Terjebak, Minta Bantuan KJRI Jeddah

37 Jemaah Haji Ilegal Terjebak, Minta Bantuan KJRI Jeddah
Sumber: Liputan6.com

Kasus jemaah haji ilegal kembali menjadi sorotan. Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang nekat berangkat haji melalui jalur ilegal, mengakibatkan mereka menghadapi berbagai permasalahan saat berada di Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah pun harus turun tangan membantu mereka yang terjerat masalah hukum dan keimigrasian.

Jumlah WNI yang mengalami kesulitan ini cukup signifikan. Mereka yang teridentifikasi sebagai jemaah haji ilegal menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari denda hingga penangkalan masuk ke Arab Saudi.

Razia Ketat dan Dampaknya terhadap Jemaah Haji Ilegal

Selama musim haji tahun ini, aparat keamanan Arab Saudi gencar melakukan razia terhadap jemaah haji yang tidak memiliki tasreh (izin resmi). Sekitar 300 ribu orang, termasuk banyak WNI, dipindahkan dari Makkah ke Jeddah.

Berbeda dengan tahun lalu yang menjebloskan jemaah ilegal ke penjara al-Shumaisi, kali ini mereka hanya didata identitasnya sebelum dipindahkan. Namun, pendataan ini tercatat dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Data tersebut menyebabkan banyak jemaah ilegal kesulitan pulang ke Indonesia karena terdeteksi adanya denda yang harus dibayarkan. Mereka terhambat proses kepulangan akibat catatan keimigrasian tersebut.

Bantuan Hukum KJRI Jeddah dan Besaran Denda yang Dibebankan

Sebanyak 37 WNI telah melapor ke KJRI Jeddah untuk meminta bantuan hukum. Mereka dihadapkan pada tuntutan pembayaran denda dan penyelesaian masalah hukum di al-Shumaisi, tempat penindakan kasus keimigrasian sekaligus penjara bagi deportan.

Besaran denda bervariasi, dengan beberapa WNI menghadapi denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp 87 juta). KJRI Jeddah memberikan bantuan hukum, tetapi pembayaran denda menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing WNI.

Selain denda, pelanggaran keimigrasian juga berpotensi mengakibatkan penangkalan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Hal ini tentu merugikan bagi mereka yang ingin kembali menunaikan ibadah haji di masa mendatang.

Denda yang lebih besar dikenakan kepada perusahaan yang menjadi sponsor jemaah haji ilegal, minimal 40.000 – 50.000 riyal per orang.

Imbauan dan Peringatan bagi Calon Jemaah Haji

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menilai razia ketat yang dilakukan pemerintah Arab Saudi cukup efektif menekan jumlah jemaah haji ilegal. Suasana di Makkah, Arafah, Mina, dan Muzdalifah lebih tenang dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, Yusron tetap mengimbau calon jemaah haji untuk tidak nekat menggunakan jalur ilegal. Risikonya sangat tinggi, tidak hanya kehilangan uang yang telah dibayarkan, tetapi juga kehilangan kesempatan menunaikan ibadah haji di masa mendatang.

Bahaya lainnya adalah ancaman keselamatan jiwa, seperti kasus WNI yang ditinggalkan sopir taksi ilegal di gurun pasir. Oleh karena itu, Yusron menekankan pentingnya untuk memilih jalur resmi dan aman dalam menjalankan ibadah haji.

Berangkat haji melalui jalur resmi menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan ibadah. Hindari segala bentuk penipuan dan praktik ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon jemaah haji dan masyarakat luas. Semoga ibadah haji kita semua senantiasa diridhoi Allah SWT.

Pos terkait