Gaya hidup mewah Darmawati, istri Muhrijan—makelar situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo)—kini menjadi sorotan publik. Pembelian barang-barang mewahnya, yang dibiayai dari uang hasil kejahatan suaminya, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan sejumlah pembelian fantastis yang dilakukan Darmawati, termasuk deretan iPhone dan MacBook terbaru. Hal ini menjadi bukti kuat aliran dana ilegal dari praktik perjudian online yang dilakukan suaminya.
Barang Mewah Hasil Kejahatan Judi Online
Darmawati terbukti membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah. Suaminya, Muhrijan, bertindak sebagai perantara yang melindungi situs judi online dari pemblokiran Kominfo.
Sebagai imbalan, Muhrijan menerima uang dari pemilik situs judi, yang kemudian diberikan kepada istrinya. Deretan barang mewah tersebut menjadi bukti nyata dari hasil kejahatan tersebut.
- Darmawati membeli beberapa seri iPhone terbaru, termasuk iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, dan iPhone 15.
- Ia juga memiliki HP Asus ROG, MacBook Pro, dan iPad Pro.
- Koleksi ponsel pintarnya juga termasuk Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Selain gadget, Darmawati juga membeli tas bermerek dan perhiasan senilai ratusan juta rupiah. Semua ini menunjukkan gaya hidup mewah yang dibiayai dari uang hasil kejahatan judi online.
Modus Operandi Muhrijan dan Aliran Dana
Muhrijan menjalankan aksinya dengan mengklaim sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo. Ia kemudian berkoordinasi dengan sejumlah agen untuk menghubungi pemilik situs judi online.
Dari April hingga Oktober 2024, Muhrijan menerima dana dari para pemilik situs judi tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Darmawati di kontrakan mereka di Tangerang Selatan.
Pada 20 Oktober 2024, pasangan tersebut menyetorkan Rp 2 miliar tunai ke rekening Darmawati di Pondok Indah Mall. Total uang yang diterima Darmawati mencapai angka yang fantastis.
Selain setoran tunai, Darmawati juga menerima dana melalui berbagai metode transfer elektronik, termasuk CDM, e-banking, BI Fast, dan KR Otomatis. Total keseluruhan dana yang diterima mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Proses Hukum dan Bukti Kunci
Praktik Muhrijan dalam melindungi situs judi online dari pemblokiran Kominfo berlangsung dari April hingga Oktober 2024. Ia berkoordinasi dengan sejumlah agen untuk menjalin kesepakatan dengan pemilik situs judi.
Kini, Muhrijan dan Darmawati menghadapi proses hukum. Pembelian barang mewah Darmawati menjadi bukti kunci dalam mengungkap aliran dana ilegal dari praktik perjudian online ini.
Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Kemewahan yang dibangun dari kejahatan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.