LPS Bayar Klaim Rp78,1 Miliar: Nasabah BPR Duta Niaga Aman

LPS Bayar Klaim Rp78,1 Miliar: Nasabah BPR Duta Niaga Aman
Sumber: Liputan6.com

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat. Total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp78,1 miliar.

Proses pembayaran berjalan lancar dan nasabah merasa terbantu dengan kehadiran LPS. Mereka dapat mencairkan dana simpanannya dengan mudah melalui Bank BNI, bank yang ditunjuk LPS.

Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR Duta Niaga Tuntas

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengungkapkan rasa puas atas kelancaran proses pembayaran. Nasabah memberikan apresiasi positif atas kinerja LPS dan merasa lebih tenang karena dana mereka terjamin.

Salah satu nasabah, Dina, mengungkapkan kepuasannya atas kecepatan dan kemudahan proses pencairan dana. Ia menegaskan prosesnya tidak bertele-tele dan dana dapat dicairkan dalam waktu kurang dari 30 menit.

Keberhasilan ini juga menunjukkan peningkatan efisiensi LPS dalam menangani klaim penjaminan. Waktu rata-rata pembayaran klaim semakin singkat, dari 14 hari kerja pada 2020 menjadi hanya 5 hari kerja saat ini.

Apresiasi DPR terhadap Kinerja LPS

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja LPS. Ia dan timnya telah meninjau langsung proses pembayaran klaim di Pontianak.

Kamrussamad menyatakan bahwa seluruh proses, mulai dari administrasi hingga komunikasi dengan stakeholder, berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya LPS dalam melindungi nasabah.

DPR berkomitmen untuk terus mendorong LPS agar tetap profesional dan menjamin hak-hak nasabah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sektor perbankan.

Pembayaran Klaim Penjaminan di Kalimantan Barat Secara Umum

Hingga akhir April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan dari tiga BPR/BPRS di Kalimantan Barat yang izin usahanya dicabut. Total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp127,39 miliar.

Rinciannya, Rp125,84 miliar untuk Simpanan Layak Bayar (SLB) dan Rp1,55 miliar untuk Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB). Penyebab STLB antara lain karena ketidaksesuaian dengan kriteria 3T.

Kriteria Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB)

Kriteria 3T tersebut meliputi: tercatat dalam pembukuan bank; tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS; dan tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam menangani klaim penjaminan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Keberhasilan LPS dalam menangani kasus BPR Duta Niaga menunjukkan komitmennya dalam melindungi nasabah. Proses yang cepat dan transparan menunjukkan peningkatan efisiensi dan profesionalisme LPS dari tahun ke tahun. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem penjaminan simpanan menjadi kunci utama stabilitas sektor keuangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *