Pemerintah Indonesia memperkuat aturan penggunaan produk dalam negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Perpres ini merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2028 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan fokus pada peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa Perpres baru ini memiliki pendekatan yang lebih afirmatif, progresif, dan agresif dalam melindungi serta mengembangkan pasar produk dalam negeri.
Penguatan Aturan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah Pasal 66 Ayat 2B. Pasal ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri minimal 25 persen TKDN jika produk dalam negeri dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau jumlahnya tidak cukup.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan mengoptimalkan belanja pemerintah untuk produk lokal. Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Reformasi Sertifikasi TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan reformasi besar-besaran terhadap proses sertifikasi TKDN. Reformasi ini berfokus pada penyederhanaan perhitungan, percepatan proses, dan pengurangan biaya sertifikasi.
Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi TKDN bagi pelaku usaha dalam negeri. Dengan demikian diharapkan akan semakin banyak produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan TKDN.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan proses sertifikasi TKDN menjadi lebih mudah, cepat, dan murah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi.
Reformasi ini mencakup penyederhanaan tata cara penghitungan sertifikat TKDN dan bisnis proses TKDN secara keseluruhan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas program TKDN.
Strategi Mendukung Industri Dalam Negeri
Perpres baru ini dan reformasi TKDN merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri. Pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan industri dalam negeri.
Dengan adanya aturan yang lebih kuat dan proses sertifikasi yang lebih efisien, diharapkan akan semakin banyak perusahaan yang memproduksi barang dengan TKDN tinggi. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah berharap agar setiap pengurusan terkait TKDN menjadi mudah, cepat, dan murah. Dengan demikian, industri dalam negeri dapat bersaing secara lebih efektif di pasar domestik.
Selain itu, reformasi ini juga diharapkan dapat menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Dengan begitu, ekonomi nasional akan semakin kuat dan mandiri.
Secara keseluruhan, perubahan Perpres dan reformasi TKDN menunjukkan komitmen pemerintah yang kuat untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri. Upaya ini diharapkan akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia dan kesejahteraan masyarakat.