Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) gencar memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan lingkungan. Salah satu upayanya adalah melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
PROPER merupakan program KLH untuk mendorong kepatuhan perusahaan dan upaya di atas standar kepatuhan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan dan menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menciptakan Ekosistem Industri yang Ramah Lingkungan
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan manfaat PROPER dalam sosialisasi PROPER 2025 di akun Youtube KLH-BPLH pada 23 Juni 2025.
Program PROPER memberikan dampak positif bagi perusahaan. Meningkatkan reputasi perusahaan dan mendorong inovasi untuk menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan.
PROPER juga berfungsi sebagai kontrol eksternal. Perusahaan dapat mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan mereka dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Mekanisme dan kriteria penilaian PROPER tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014, dengan penambahan penilaian pengelolaan sampah.
Kinerja Perusahaan dalam Lima Peringkat
Hasil PROPER dikategorikan ke dalam lima peringkat untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang tidak serius dalam pengelolaan lingkungan dan berdampak buruk. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang belum optimal dalam pengelolaan lingkungan.
Peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang sudah berupaya dan taat dalam pengelolaan lingkungan. Penilaian PROPER tahun ini menitikberatkan pada pengelolaan sampah.
Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang telah melampaui standar kepatuhan, seperti efisiensi air dan energi. Peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang konsisten berperingkat hijau dan berinovasi dalam pengelolaan lingkungan.
Hasil PROPER yang baik juga berdampak positif pada keuangan perusahaan. Memudahkan perusahaan mendapatkan pendanaan dan menurunkan risiko penegakan hukum.
Sosialisasi dan Penilaian PROPER 2025
KLH/BPLH melakukan PROPER terhadap 517 usaha di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024-Juni 2025.
Sosialisasi penilaian PROPER 2025 telah dilakukan pada 24 Juni 2025. Penilaian PROPER akan berlangsung Juli hingga November 2025.
Penghargaan PROPER untuk perusahaan berprestasi akan diberikan pada 18 Desember 2025. Pencapaian peringkat emas dalam PROPER menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, menekankan pentingnya pengelolaan sampah dalam penilaian PROPER. Ini penting karena dampaknya yang signifikan, terutama bagi perusahaan besar dengan banyak karyawan.
Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mencapai peringkat emas, semakin besar dukungan untuk pelestarian lingkungan. PROPER diharapkan dapat terus mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya dan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia.





