Sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki babak baru. Muncul usulan agar Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi. Usulan ini disampaikan oleh ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiryawan berpendapat, kehadiran Jokowi penting untuk mengklarifikasi berbagai keterangan saksi terkait arahan presiden dalam penanganan krisis gula tahun 2015-2016. Hal ini dinilai krusial untuk mengungkap peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Usulan Penambahan Jokowi Sebagai Saksi
Wiryawan Chandra, saksi ahli yang dihadirkan secara virtual, menyatakan bahwa Jokowi perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan yang lebih jelas.
Menurutnya, keterangan saksi sebelumnya menyebutkan adanya arahan dari Presiden Jokowi kepada Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk membantu pemenuhan stok gula.
Hal ini berkaitan langsung dengan tindakan Tom Lembong sebagai Mendag saat itu. Kehadiran Jokowi diharapkan dapat memperjelas apakah Tom Lembong memang menerima perintah langsung dari Presiden.
Perintah Presiden dan Tanggung Jawab Pejabat
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mempertanyakan apakah seorang menteri bisa menolak perintah presiden.
Wiryawan menjelaskan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab atas setiap perintah dan tindakannya.
Meskipun menteri telah melaksanakan perintah dan mencapai tujuan, Presiden tetap bertanggung jawab utama sebagai pemimpin pemerintahan.
Dalam konteks ini, Wiryawan menekankan pentingnya pertanggungjawaban Presiden sebagai pemberi perintah, sedangkan menteri hanya bertanggung jawab secara sekunder.
Respons Tom Lembong dan Dampak Hukum
Tom Lembong, dalam keterangan terpisah, mengakui adanya perintah dari Presiden Jokowi untuk mengatasi gejolak harga gula.
Ia menyatakan bahwa perintah tersebut ditujukan kepada semua aparat dan instansi terkait.
Eks Mendag ini menganggap usulan menghadirkan Jokowi sebagai saksi ahli merupakan hal yang menarik.
Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim yang menangani persidangan.
Zaid Mushafi juga menyoroti adanya potensi kriminalisasi terhadap Tom Lembong, yang dinilai telah menjalankan perintah Presiden namun justru terjerat kasus pidana.
Wiryawan menambahkan bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Presiden, sebagai pemberi perintah, juga seharusnya ikut bertanggung jawab.
Ia kembali menegaskan pentingnya menghadirkan Presiden Jokowi untuk memperjelas situasi dan menentukan pertanggungjawaban yang sebenarnya.
Kasus ini menyoroti kompleksitas tanggung jawab dalam hirarki pemerintahan, khususnya ketika keputusan penting diambil di bawah tekanan situasi krisis. Perdebatan mengenai pertanggungjawaban Presiden dan menteri akan menjadi fokus utama dalam persidangan selanjutnya. Keputusan majelis hakim terkait usulan menghadirkan Jokowi sebagai saksi akan menjadi penentu arah perkembangan kasus ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya.





