Gaji ke-13 PNS 2025: Beli Mobil? Cek Pilihan Sesuai Golongan!

Gaji ke-13 PNS 2025: Beli Mobil? Cek Pilihan Sesuai Golongan!
Sumber: Poskota.com

Pemerintah telah resmi mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, ASN, dan pensiunan, mulai 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir Juli 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 ini bertujuan meringankan beban finansial ASN dan pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pendidikan anak.

Besaran gaji ke-13 bervariasi, disesuaikan dengan golongan, pangkat, masa kerja, pendidikan, dan jabatan masing-masing penerima.

Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 dipengaruhi beberapa faktor. Golongan dan pangkat menjadi penentu utama, misalnya pensiunan golongan IIIA menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta.

Masa kerja dan pendidikan juga berpengaruh signifikan. ASN dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dan pendidikan S2/S3 berpotensi menerima hingga Rp9 juta.

Jabatan struktural atau fungsional turut menentukan besaran gaji ke-13. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula nominal yang diterima.

ASN di daerah mungkin menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), besarannya tergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Alternatif Penggunaan Gaji ke-13

Banyak ASN mempertimbangkan untuk menggunakan gaji ke-13 untuk membeli kendaraan, baik tunai maupun kredit.

PNS golongan I dan II umumnya dapat membeli mobil bekas ekonomis atau mobil baru LCGC dengan gaji ke-13 mereka.

PNS golongan III memiliki opsi yang lebih beragam, mulai dari LCGC tipe tertinggi hingga city car atau MPV bekas.

PNS golongan IV dan pejabat eselon memiliki kemampuan finansial lebih besar, memungkinkan pembelian mobil baru segmen menengah ke atas atau bahkan mobil listrik entry-level.

Namun, disarankan untuk tidak menghabiskan seluruh gaji ke-13 sekaligus. Pertimbangkan untuk mengalokasikan sebagian untuk dana darurat dan investasi jangka menengah.

Cara Mengecek Pencairan Gaji ke-13

ASN dan pensiunan dapat memantau pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi MySAPK BKN.

Alternatif lain, hubungi bagian kepegawaian instansi masing-masing untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13.

Dengan informasi yang akurat dan terencana, diharapkan pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh ASN dan pensiunan dalam merencanakan penggunaan gaji ke-13 mereka secara bijak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *