Kejagung Geledah Kilang Minyak Orbit, Sita Aset Penting

Kejagung Geledah Kilang Minyak Orbit, Sita Aset Penting
Sumber: Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus korupsi di Pertamina. Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Untuk memastikan pasokan BBM tetap terjaga, Kejagung berkolaborasi dengan PT Pertamina Patra Niaga. PT Pertamina Patra Niaga akan mengambil alih pengelolaan dan operasional OTM selama proses hukum berlangsung.

Penyitaan Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pengoperasian OTM diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi BBM.

OTM memiliki peran krusial dalam menjaga pasokan BBM di Pulau Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Oleh karena itu, keberlangsungan operasionalnya sangat penting.

Barang bukti yang disita meliputi dua bidang tanah seluas 222.615 meter persegi. Selain itu, Kejagung juga menyita infrastruktur tangki penyimpanan, dermaga, dan satu SPBU.

Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Keenam tersangka dari anak perusahaan Pertamina diduga tergabung dalam grup WhatsApp “Orang-Orang Senang”.

Tersangka dari Pertamina meliputi Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping).

Tersangka lainnya dari Pertamina adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga).

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede. Mereka merupakan pemilik dan komisaris dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta PT Orbit Terminal Merak.

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Agung.

Sembilan tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta. Kejagung terus melakukan penyidikan dan menemukan fakta-fakta baru.

Proses hukum masih berjalan dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat. Kejagung juga akan menuntut hukuman maksimal bagi para tersangka.

Dengan menyita kilang minyak dan menyerahkan pengelolaannya kepada Pertamina Patra Niaga, Kejagung berupaya meminimalisir dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor energi. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *