Memiliki kendaraan bekas memang mengasyikkan, tetapi memperpanjang STNK bisa jadi sedikit merepotkan. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah kebutuhan akan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Namun, jangan khawatir! Ada solusi praktis untuk memperpanjang STNK tanpa harus susah payah mencari data pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.
Untungnya, saat ini terdapat program pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, meskipun beberapa biaya lain tetap perlu dibayarkan.
Syarat Balik Nama, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama
Proses balik nama kendaraan bekas kini lebih mudah karena tidak lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Anda hanya perlu melengkapi beberapa dokumen penting untuk proses administrasi.
Berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk balik nama kendaraan:
- E-KTP pemilik baru. Dokumen ini wajib disertakan sebagai bukti identitas pemilik baru kendaraan.
- STNK asli dan fotokopi. STNK merupakan dokumen penting yang menunjukan kepemilikan sementara kendaraan.
- SKKP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan). Dokumen ini menunjukkan status pajak kendaraan.
- BPKB asli dan fotokopi. BPKB merupakan bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai. Kwitansi ini menjadi bukti transaksi jual beli kendaraan.
Dengan persyaratan tersebut, proses balik nama kendaraan bekas dapat dilakukan dengan efisien dan mudah.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Lebih Murah Dari Sebelumnya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan. Ini berarti Anda tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB.
Namun, perlu diingat bahwa pembebasan ini tidak mencakup semua biaya. Beberapa biaya lain tetap harus dibayarkan.
Jika kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, Anda wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya. Beberapa daerah bahkan menawarkan program pemutihan pajak kendaraan, sehingga Anda mungkin hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Selain pajak, biaya lain yang perlu Anda persiapkan adalah:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan, sekitar Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga Rp 143.000 untuk mobil tertentu. Denda SWDKLLJ juga mungkin berlaku jika ada tunggakan pajak.
- Biaya penerbitan STNK: Biayanya sekitar Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
- Biaya penerbitan pelat nomor (TNKB): Biayanya sekitar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
- Biaya penerbitan BPKB: Biayanya sekitar Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
- Biaya Mutasi (jika diperlukan): Biaya mutasi kendaraan ke luar provinsi berkisar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
Perhatikan bahwa besaran biaya di atas dapat berbeda tergantung daerah dan jenis kendaraan.
Langkah-langkah Praktis Balik Nama Kendaraan Bekas
Setelah memahami syarat dan biaya, berikut langkah umum balik nama kendaraan:
Langkah pertama adalah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya, kunjungi kantor Samsat setempat untuk mengajukan permohonan balik nama. Ikuti prosedur yang berlaku di Samsat tersebut.
Setelah proses administrasi selesai, Anda akan mendapatkan STNK dan BPKB atas nama Anda.
Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru terkait prosedur dan biaya di Samsat setempat.
Dengan memahami persyaratan dan biaya yang diperlukan, proses balik nama kendaraan bekas dapat berjalan lancar. Ingatlah untuk selalu memeriksa informasi terkini di kantor Samsat setempat untuk memastikan keakuratan data dan prosedur yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat!